Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak pemenuhan akses pelayanan hukum khusus bagi penyandang difabel yang berhadapan dengan kasus hukum segera terealisasi.
"Banyak peristiwa kekerasan terhadap difabel yang tidak bisa terselesaikan dengan tuntas oleh instansi penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan," kata Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY Setia Adi Purwanta di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Setia, hingga saat ini masih banyak kendala yang dialami penyandang difabel untuk memeroleh keadilan ketika berhadapan dengan kasus kekerasan, pelecahan seksual, maupun pidana lainnya baik sebagai saksi, korban, atau pelaku.
Bukan hanya ketika masuk proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, menurut dia, kendala untuk memeroleh akses hukum bahkan dimulai sejak di lingkungan keluarganya sendiri.
Banyak yang keluarga menganggap kasus hukum yang dialami penyandang difabel sebagai aib sehingga memilih tertutup dan tidak melaporkan.
"Lingkungan masyarakat juga terkadang ikut menekan keluarga untuk tidak melanjutkan karena khawatir mencemarkan RT, sekolah, atau panti," kata Purwanta yang juga Direktur Dria Manunggal ini.
Kemudian setelah masuk di ranah penegakan hukum, kata dia, banyak yang tidak mengerti etika serta bagaimana cara berhadapan dengan difabel.
Oleh sebab itu, menurut dia, perlu ada inisiatif akses pendampingan hukum khusus bagi difabel, utamanya bagi difabel yang memiliki hambatan dalam berkomunikasi sehingga sulit mengutarakan kasus hukum yang menimpanya.
"Sebenarnya semua jenis disabilitas membutuhkan pelayanan khusus, mulai tuna daksa, tuna rungu, tuna wicara , hingga difabel intelektual. Tetapi yang paling mendesak adalah mereka yang memiliki gangguan komunikasi sehingga sulit mengungkap fakta yang sebenarnya dia lihat atau alami," kata dia.
Setia juga menekankan agar fasilitas pelayanan hukum khusus untuk penyandang difabel bisa tersedia di seluruh lini instansi penegak hukum, tidak hanya di kepolisian, melainkan juga di kejaksaan, hingga peradilan.
"Percuma saja, kalau di kejaksaan juga macet karena tidak bisa memahami penyandang difabel, berkas penyidikan juga akhirnya dikembalikan ke kepolisian," kata Setia.
Menurut Setia, untuk menjawab persoalan itu Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY telah berupaya kembali menjalin kerja sama dengan Polda DIY khususnya terkait layanan hukum terhadap difabel. "Pada Senin (24/9) kami sudah meneken MoU. Pedoman pelayanannya sendiri masih digodog dengan Polda DIY," kata dia.
Berita Lainnya
Kemenkumham DIY menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis gerabah Kasongan
Selasa, 30 April 2024 18:02 Wib
Indonesia ikuti pelatihan penegakan hukum kekayaan intelektual ASEAN-USPTO
Sabtu, 27 April 2024 6:54 Wib
Prabowo: Saya berterima kasih kepada tim kuasa hukum paslon 02
Rabu, 24 April 2024 5:52 Wib
Yusril datangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 12:19 Wib
Guru di Indonesia perlu perlindungan hukum ketika tegakkan disiplin
Selasa, 23 April 2024 0:43 Wib
MK diharapkan putuskan permohonan PHPU berdasarkan hukum
Senin, 22 April 2024 6:13 Wib
Jurnal Ahkam UIN Jakarta menjadi 100 jurnal terbaik sedunia
Kamis, 18 April 2024 7:14 Wib
MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum, harap KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:50 Wib