Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah desa menganggarakan keikutsertaan perangkat desa dan kepala desa dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui APBDes 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Sudarmanto di Kulon Progo, Minggu, mengatakan keikutsertaan kades dan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial bagi mereka.
"Kami telah memberikan edaran agar pemerintah desa segera menindaklanjuti dalam penganggaran APBDEs Perubahan 2018 atau paling lambat anggaran 2019," katanya.
Ia mengatakan besaran premi BPJS Tk per orang sebesar Rp8.000 per bulan. Kemudian iuran jaminan kematian sebesar sekitar Rp3.000 dan iuran jaminan kecelakaan kerja sekitar Rp5.000.
"Kepesertaan BPJS Tk, pemdes mendapatkan manfaat besar, walaupun nominal iuran relatif kecil yaitu sekitar Rp8.000," katanya.
Sementara itu. Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMDPPKB Kulon Progo Muhadi mengatakan sampai awal November ini, baru 39 desa dari 87 desa yang mengikutsertakan perangkat dan kepala desa dalam BPJS Tk.
"Kami mendorong 48 desa sisanya untuk bisa mengalokasikan anggaran kepesertaan BPJS Tk pada APBDes 2019," harapnya.
Menurut dia, pemerintah kecamatan berkewajiban memastikan desa mengalokasikan anggaran untuk pembayaran premi asuransi BPJS Tk perangkat dan kepala desa. Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk premi BPJS Tk itu berbeda-beda tiap desa. Hanya saja, sudah ada kantong belanja desa sebesar 30 persen yang bisa digunakan untuk mengakomodasi kepesertaan kepala desa dan perangkat desa. Rincian kantong belanja 30 persen itu, terdiri dari belanja penghasilan tetap, tunjangan, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Selain kepala desa, yang bisa dicakup BPJS Tk menggunakan APBDes adalah perangkat desa seperti kepala dusun dan staff yang masuk dalam kategori perangkat desa. Apabila memang tak bisa tercakupi semua menggunakan APBDes, maka bisa diwajibkan untuk ikut iur mandiri," katanya.
Berita Lainnya
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib
BPJAMSOSTEK Yogyakarta berikan beasiswa pendidikan kepada 649 ahli waris peserta
Selasa, 9 April 2024 17:18 Wib
Pengaduan di Posko THR tembus 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 12:28 Wib
Kulon Progo kerja sama 13 perusahaan atasi ketenagakerjaan
Rabu, 3 April 2024 17:30 Wib
"Ojol" tak masuk ruang aturan THR, ujar Menaker
Selasa, 26 Maret 2024 18:28 Wib
Generasi muda harus jadi bagian ekosistem ketenagakerjaan Indonesia
Senin, 25 Maret 2024 12:29 Wib
Pelatihan vokasi berkualitas tingkatkan SDM unggul
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib
BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan gerakan "Sertakan" di DIY
Jumat, 22 Maret 2024 7:27 Wib