Kulon Progo minta desa anggarkan BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS Ketenagakerjaan

Kulon Progo minta desa anggarkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta (Istimewa)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah desa menganggarakan keikutsertaan perangkat desa dan kepala desa dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui APBDes 2019.
     
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Sudarmanto di Kulon Progo, Minggu, mengatakan keikutsertaan kades dan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial bagi mereka.
     
"Kami telah memberikan edaran agar pemerintah desa segera menindaklanjuti dalam penganggaran APBDEs Perubahan 2018 atau paling lambat anggaran 2019," katanya.
     
Ia mengatakan besaran premi BPJS Tk per orang sebesar Rp8.000 per bulan. Kemudian iuran jaminan kematian sebesar sekitar Rp3.000 dan iuran jaminan kecelakaan kerja sekitar Rp5.000.
   
"Kepesertaan BPJS Tk, pemdes mendapatkan manfaat besar, walaupun nominal iuran relatif kecil yaitu sekitar Rp8.000," katanya.
     
Sementara itu. Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMDPPKB Kulon Progo Muhadi mengatakan sampai awal November ini, baru 39 desa dari 87 desa yang mengikutsertakan perangkat dan kepala desa dalam BPJS Tk.
     
"Kami mendorong 48 desa sisanya untuk bisa mengalokasikan anggaran kepesertaan BPJS Tk pada APBDes 2019," harapnya.
   
Menurut dia, pemerintah kecamatan berkewajiban memastikan desa mengalokasikan anggaran untuk pembayaran premi asuransi BPJS Tk perangkat dan kepala desa. Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk premi BPJS Tk itu berbeda-beda tiap desa. Hanya saja, sudah ada kantong belanja desa sebesar 30 persen yang bisa digunakan untuk mengakomodasi kepesertaan kepala desa dan perangkat desa. Rincian kantong belanja 30 persen itu, terdiri dari belanja penghasilan tetap, tunjangan, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
     
"Selain kepala desa, yang bisa dicakup BPJS Tk menggunakan APBDes adalah perangkat desa seperti kepala dusun dan staff yang masuk dalam kategori perangkat desa. Apabila memang tak bisa tercakupi semua menggunakan APBDes, maka bisa diwajibkan untuk ikut iur mandiri," katanya.