Polda DIY tetapkan dua tersangka kasus pesta seks

id Polda

Polda DIY tetapkan dua tersangka kasus pesta seks

Mapolda D.I.Yogyakarta (Foto Antara/ags)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial AS dan HK dalam kasus pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (11/12).
       
"Tadi malam setelah kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, ada dua orang yang kita tetapkan tersangka, yaitu AS dan HK," kata Direktur  Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Markas Polda DIY, Jumat.
         
Menurut Hadi, dua orang yang berjenis kelamin laki-laki tersebut berperan mengeksploitasi seseorang serta ikut melihat hubungan badan di satu ruangan. Dari kegiatan itu mereka memperoleh keuntungan.
         
Ia mengatakan penetapan tersangka keduanya diperkuat dengan dua alat bukti, saksi, serta barang bukti uang Rp1,5 juta. "Kemudian adanya keterangan-ketarangan lainnya, adanya persesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya," kata dia.
         
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 298 KUHP tentang membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain serta Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tahun 2007 tentang perdagangan orang. "Ancaman hukumannya cukup berat maksimal 15 tahun," kata dia.
       
Ada pun 10 orang lainnya yang diamankan saat penggerebekan pada Selasa (11/12) masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Sepuluh orang lainnya masih kita dalami lagi," kata dia.
       
Selain itu, menurut Hadi, polisi juga masih akan melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan dua tersangka kegiatan pesta  seks tersebut telah digelar sebanyak 4 kali. "Dari keterangannya memang ada empat kali, kita akan kembangkan terus," kata dia.
     
Sebelumnya,  aparat Polda DIY menggerebek pesta seks yang melibatkan sejumlah pasangan suami-istri di sebuah homestay di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (11/12) pukul 23.00 WIB.
     
Dalam kasus itu, polisi mengamankan 12 orang yang rata-rata berusia di atas 35 tahun, di mana dua orang berperan melakukan adegan hubungan seks dan sisanya menonton dengan membayar sejumlah uang.