Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial AS dan HK dalam kasus pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (11/12).
"Tadi malam setelah kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, ada dua orang yang kita tetapkan tersangka, yaitu AS dan HK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Markas Polda DIY, Jumat.
Menurut Hadi, dua orang yang berjenis kelamin laki-laki tersebut berperan mengeksploitasi seseorang serta ikut melihat hubungan badan di satu ruangan. Dari kegiatan itu mereka memperoleh keuntungan.
Ia mengatakan penetapan tersangka keduanya diperkuat dengan dua alat bukti, saksi, serta barang bukti uang Rp1,5 juta. "Kemudian adanya keterangan-ketarangan lainnya, adanya persesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya," kata dia.
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 298 KUHP tentang membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain serta Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tahun 2007 tentang perdagangan orang. "Ancaman hukumannya cukup berat maksimal 15 tahun," kata dia.
Ada pun 10 orang lainnya yang diamankan saat penggerebekan pada Selasa (11/12) masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Sepuluh orang lainnya masih kita dalami lagi," kata dia.
Selain itu, menurut Hadi, polisi juga masih akan melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan dua tersangka kegiatan pesta seks tersebut telah digelar sebanyak 4 kali. "Dari keterangannya memang ada empat kali, kita akan kembangkan terus," kata dia.
Sebelumnya, aparat Polda DIY menggerebek pesta seks yang melibatkan sejumlah pasangan suami-istri di sebuah homestay di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (11/12) pukul 23.00 WIB.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan 12 orang yang rata-rata berusia di atas 35 tahun, di mana dua orang berperan melakukan adegan hubungan seks dan sisanya menonton dengan membayar sejumlah uang.
Berita Lainnya
Anggota polisi Manado, Sulut, bunuh diri gunakan senpi, motifnya tengah diusut
Jumat, 26 April 2024 19:30 Wib
Gegana Polda DIY memusnahkan puluhan kilogram bubuk bahan petasan
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Ditemukan mayat dalam mayat dalam koper, polisi mengusut
Kamis, 25 April 2024 19:53 Wib
Kapolda DIY berikan penghargaan kepada 10 personel dan ASN berprestasi
Rabu, 24 April 2024 18:08 Wib
Pembuatan video penistaan agama oleh GNAP untuk peroleh endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:47 Wib
Konten kreator nistakan agama ditangkap polisi, ini kronologinya
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
Lagi, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sabtu, 20 April 2024 22:35 Wib
Pengungsi erupsi Gunung Ruang, Sulut, peroleh masker
Jumat, 19 April 2024 20:24 Wib