Pemilih belum masuk DPT diminta segera daftar DPK

id Pemilu, daftar pemilih khusus,PPS

Pemilih belum masuk DPT diminta segera daftar DPK

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 (Foto Antara)

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta meminta masyarakat yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap untuk segera mendaftar agar masuk dalam daftar pemilih khusus.

“Pendaftaran bisa dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat domisili pemilih,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Sabtu.

Daftar pemilih khusus (DPK) tersebut disiapkan sebagai upaya KPU untuk memastikan agar seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H pemungutan suara, 17 April.

“Sebelum melapor ke PPS, pemilih diminta mengecek apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) paling mutakhir yang sudah ditetapkan KPU atau belum. Jika belum, maka pemilih dapat melapor ke PPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya.

Pendaftaran hanya bisa dilakukan di PPS sesuai domisili pemilih yang tertera di dalam KTP elektronik. Sehingga di Kota Yogyakarta, DPK hanya akan diisi oleh pemilih warga Kota Yogyakarta yang kebetulan belum masuk dalam DPT paling mutakhir. 

“Ada tiga tahap pendaftaran DPK. Saat ini, masuk dalam tahap kedua yang akan berakhir pada H-30 pemilu,” katanya.

 Pada tahap pertama yang dilakukan pada 28 Desember 2018, KPU Kota Yogyakarta menyisir pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata dalam DPT. Dari hasil penyisiran ditetapkan sebanyak 25 pemilih.

Pemilih yang tidak masuk dalam DPT dapat disebabkan oleh berbagai hal, di antaranya, penduduk yang baru saja melakukan mutasi masuk ke Kota Yogyakarta. 

“Hingga akhir Desember 2018, Dindukcapil juga menggencarkan program KTP elektronik untuk warga Kota Yogyakarta. Mungkin saja, masih ada penduduk yang tercecer karena pada saat pendataan tidak dapat ditemukan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa wilayah yang dinilai rentan terhadap ketertiban proses administrasi kependudukan karena berbagai sebab.

Sedangkan pendaftaran DPK pada tahap terakhir bisa dilakukan saat hari H pemungutan suara di TPS sesuai dengan tempat domisili pemilih dalam KTP elektronik.

“Namun demikian, kami mengimbau warga yang belum masuk dalam DPT untuk segera mendaftar sebagai pemilih khusus. KPU berupaya memberikan layanan terbaik untuk pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H pemungutan suara,” katanya. 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024