Mendikbud targetkan 2023 tidak ada lagi guru honorer

id Mendikbud

Mendikbud targetkan 2023 tidak ada lagi guru honorer

Mendikbud Muhadjir Effendy (Foto Istimewa)

     Bantul (Antaranews Jogja) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menargetkan pada 2023 tidak ada lagi guru honorer karena akan diikutkan tes seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
     "Untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) nanti di Februari ini akan ada tes, tapi itu kan domainnya Pak Menpan RB," kata Mendikbud usai meresmikan Unis Sekolah Baru (USB) SMP Muhammadiyah Kreatif Dlingo, Bantul, DIY, Minggu.
     Mendikbud mengatakan, untuk seleksi menjadi PPPK itu kementeriannya mengusulkan sebanyak 159 ribu orang guru honorer yang diutamakan honorer kategori 2 dari seluruh Indonesia, agar bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
     "(Guru) Honorer k2 itu jumlahnya sekitar 159 ribu dari 736 ribu guru honorer, nanti bertahap (tes PPPK), jadi setelah itu (Februari) akan ada tes lagi, target kita sampai 2023 nanti tidak ada lagi guru honorer," katanya.
     Terkait dengan gaji guru honorer tersebut, Mendikbud memastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan APBD. Saat ini tim anggaran di pusat terus berkomunikasi mengenai kepastian tersebut.
     "Tidak (APBD), nanti dari APBN, saya sudah menemui Bu Sri Mulyani, BU Menteri Keuangan sangat perhatian terhadap masalah ini. Hari-hari ini antara Kemendikbud dengan Kemenkeu timnya sedang rapat terus-terusan untuk rumuskan itu," kata Mendikbud.
     Mendikbud mengharapkan, nantinya guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK itu menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing yang dialokasikan dari DAU (Dana Alokasi Umum).
     "Mudah muidahalah jadi, nanti diambilkan dari DAU APBN yang UMR, sebatas UMR itu jadi tanggung jawab pusat melalui DAU, dan kita imbau masing-masing daerah supaya mengalokasikan di-APBD-nya," kata Menteri.
     "Sehingga nanti pendapatannya bisa diatas UMR, jadi jangan dikomentari menghina guru, karena guru digaji UMR seperti buruh, bukan. Pemerintah pusat ingin memastikan yang UMR itu, sisanya kelebihannya masing-masing pemda melalui APBD-nya," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024