Komisi D rekomendasikan perubahan alokasi kuota zonasi PPDB

id PPDB, siswa baru

Komisi D rekomendasikan perubahan alokasi kuota zonasi PPDB

Ilustrasi (Foto ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan perubahan pembagian alokasi kuota zonasi untuk penerimaan peserta didik baru SMP tahun ajaran 2019 sehingga tetap memberikan perhatian dan akses yang lebih banyak untuk warga miskin.

“Pembagian alokasi kuota yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan kami nilai lebih banyak menitikberatkan pada faktor prestasi, sedangkan untuk zonasi jarak dan akses warga miskin mendapat porsi lebih kecil,” kata Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Foki Ardiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penyusunan alokasi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tetap harus memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan melalui Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan alokasi kuota untuk jalur zonasi sebesar 90 persen, sedangkan untuk jalur prestasi lima persen begitu pula untuk perpindahan tugas orang tua atau wali siswa ditetapkan lima persen.

Sementara itu, dalam konsep alokasi kuota zonasi PPDB dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta ditetapkan bahwa kuota untuk siswa dari luar zona atau dari luar Kota Yogyakarta ditetapkan lima persen, jalur mutasi lima persen dan 90 persen untuk jalur zonasi dalam kota.

Jalur zonasi dalam kota tersebut terbagi menjadi empat jalur yaitu 20 persen untuk zonasi berdasarkan jarak dan inklusi, 10 persen untuk bibit unggul sekolah, 55 persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk warga miskin.

“Dari rencana alokasi tersebut dapat diketahui jika PPDB tahun ini akan lebih banyak memprioritaskan pada faktor nilai atau prestasi. Jika dihitung, maka totalnya bisa mencapai 70 persen yaitu dari jalur prestasi, bibit unggul dan siswa luar kota,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta kemudian merekomendasikan perubahan pembagian alokasi kuota untuk jalur zonasi yaitu 15 persen untuk warga miskin, 40 persen zonasi murni berdasarkan jarak rumah ke sekolah, dan 35 persen untuk prestasi dan bibit unggul sekolah.

“Bibit unggul adalah siswa yang memiliki peringkat 1-10 sejak kelas 1 sampai 6 SD sedangkan jalur prestasi didasarkan pada hasil USBN,” katanya.

Foki berharap, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarat dapat mempertimbangkan usulan pembagian kuota PPDB tersebut dan kemudian melakukan perubahahan. “Kami kira, alokasi 35 persen untuk prestasi dan bibit unggul tersebut sudah bisa mengatasi masalah ‘blank spot’ yang terjadi pada penerimaan siswa baru tahun lalu,” katanya.

Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan tidak ada penambahan umur bagi calon siswa dari luar Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk calon siswa dari luar kecamatan mendapat tambahan umur 120 hari, dan calon siswa dalam kecamatan mendapat tambahan umur 180 hari.

Penerimaan siswa baru jenjang SD tetap didasarkan pada faktor usia.

“Kami berharap, aturan PPDB ini sudah bisa ditetapkan dalam waktu dekat untuk kemudian disosialisasikan. Tahun lalu,waktu untuk sosialisasi sangat terbatas sehingga muncul beberapa masalah,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan akan memperhatikan rekomendasi dari DPRD Kota Yogyakarta.

“Penyusunan aturan PPDB jenjang SMP masih terus berproses. Rekomendasi akan menjadi bahan pertimbangan kami selain faktor lain yaitu sebaran calon siswa dan sebaran sekolah,” katanya.

Salah satu permsalahan yang perlu diantisipasi dalam PPDB jalur zonasi adalah potensi “blank spot” karena jumlah SMP di Yogyakarta bagian utara lebih banyak dibanding bagian selatan.

“Total daya tampung sekolah di Yogyakarta bagian utara mencapai sekitar 2.500 tempat duduk, sedangkan di selatan hanya 900 tempat duduk. Ini juga menjadi perhatian kami dalam menyusun peraturan,” katanya. ***3***

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024