Polres Sleman gagalkan penyelundupan narkoba ke dalam tahanan

id kapolres sleman

Polres Sleman gagalkan penyelundupan narkoba ke dalam tahanan

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah . (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Kepolisian Sektor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba kepada tahanan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman yang dilakukan Lestari (30) warga Triharjo, Sleman.

"Jadi tersangka Lestari ini pada 20 Maret lalu. Saat itu suami tersangka yang bernama Agus (33) akan menjalani sidang di PN Sleman. Saat itulah tersangka kedapatan membawa narkoba," kata Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah di Sleman, Rabu.

Menurut dia, narkoba berupa paket sabu dan pil alprazolam yang dibawa tersangka tersebut merupakan pesanan dari suaminya.

"Saat ditangkap barang bukti narkoba tersebut sudah dimasukkan dalam kondom, rencananya akan diselundupkan Agus dengan cara dimasukkan dalam anus," katanya.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika Lestari diminta suaminya untuk menerima paket narkoba dari seorang kurir beberapa hari sebelumnya.

"Ada informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Kami tahu bahwa akan ada transaksi di PN Sleman dan langsung melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan," katanya.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka Lestari ditemukan 28 paket sabu seberat 15,58 gram dan 20 butir pil alprazolam yang sudah dibungkus kondom.

"Paket itu akan dimasukkan ke anus untuk mengelabui pemeriksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta tempat dimana suami tersangka ditahan," katanya.

Agus sendiri, adalah terdakwa narkoba yang ditahan di Lapas Narkotika Yogyakarta di Pakem, Sleman. Agus ditangkap empat bulan lalu karena kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tony mengatakan, berbekal kasus tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan Solo.

Petugas pun langsung melakukan pendalaman dan menangkap Julianto (33) alias Kampret warga Surakarta. Dari penggeledahan, petugas menyita 74 gram sabu yang sudah dikemas dalam bentuk paket hemat.

"Julianto merupakan pengedar jaringan Solo. Dan infonya memiliki 100 gram dalam bentuk paket dan sudah ada beberapa paket yang sudah tersebar," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024