Ratusan pemegang A5 di Sleman kehabisan Surat Suara Pemilu 2019

id Kekurangan a5,bupati slmen, pemilu 2019

Ratusan pemegang A5 di Sleman kehabisan Surat Suara Pemilu 2019

Ratusan mahasiswa mendatangi Balai desa Caturtunggal, Depok Sleman karena kehabisan surat suara. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Ratusan mahasiswa pemegang formulir A5 atau formulir pindah memilih mendatangi kantor Balai Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta karena mereka ditolak di TPS karena kehabisan surat suara Pemilu 2019, Rabu.

Mereka tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.

Padahal dalam formulir A5 sudah tertera nama TPS yang bisa digunakan untuk mencoblos.

Salah satu mahasiswa Janiece Viary (21) warga Jakarta mengaku sejak pagi dia harus berkeliling mencari TPS yang bisa untuk mencoblos. Pasalnya di TPS yang tertera di formulir A5 yaitu 142 dia mendapatkan penolakan dari petugas TPS.

"Surat suaranya habis," katanya.

Janiece kemudian mencari TPS yang masih punya sisa surat suara. Namun, hasilnya nihil. Dari empat TPS yang dia datangi semuanya menolak.

"Ada yang mengatakan surat suara habis dan ada yang bilang mendahulukan yang punya daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.

Hal sama dialami oleh Panji Ardiyansyah (29) asal Sumatera, sejak pagi dia harus berkeliling mencari TPS. Pasalnya di TPS 136 dia ditolak oleh petugas.

"Sudah lima kali muter ditolak semua," katanya.

Dari semua TPS yang dia datangi semuanya tidak menerima lagi pemilih yang menggunakan Formulir A5. Alasannya juga sama, surat suara habis.

Komisioner KPU DIY Wawan Budiyanto mengatakan kebutuhan surat suara sebenarnya cukup. Jika di lapangan masih ditemukan kekurangan surat suara, maka akan diambilkan dari TPS lain yang ada sisa surat suara.

"Skenarionya sebenarnya seperti itu, hanya saja karena permasalahan waktu untuk proses pemindahan seakan-akan ditolak, padahal sedang diusahakan untuk penambahan surat suara," katanya.

Ia mengatakan, selain pemindahan surat suara, ada opsi lain untuk para pemegang A5. Yaitu dengan pindah ke TPS lain.

"Selama dia punya A5, tetap bisa mencoblos walaupun di TPS lain," katanya.

Surat suara kurang juga terjadi di Desa Minomartani, Ngemplak. Yaitu di TPS 21 Dusun Tegalrejo RT 31 RW 12, Minomartani, Ngaglik Sleman.

Di TPS tersebut, surat suara untuk DPD RI kurang hingga 75 lembar. Proses pemungutan terpaksa dihentikan sekitar pukul 10.00 WIB.

Kekurangan surat suara sudah diketahui sejak TPS dibuka pukul 07.00 pagi. Saat proses penghitungan untuk surat suara DPD RI hanya ada 81 lembar. Padahal sesuai dengan DPT harusnya ada 153 nama. Sehingga untuk surat suara DPD RI kurang 75 lembar.

Setelah menunggu kurang lebih 1 jam, petugas PPS tiba sambil membawa surat suara sesuai dengan kekurangan. Di Desa Minomartani, total ada lima TPS yang kekurangan surat suara.

TPS 28 kurang surat suara DPR 25 lembar, TPS 39 kurang surat suara untuk Presiden dan Wapres 23 lembar. Di TPS 14 kurang 25 lembar surat suara DPRD Propinsi dan dua lembar surat suara DPR RI.

TPS 23 kekurangan surat suara untuk DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten masing-masing empat lembar. TPS 25 kurang dua lembar surat suara untuk DPRD provinsi.

Sementara itu,  Bupati Sleman Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun bersama dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Sleman lakukan peninjauan ke beberapa tempat penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kabupaten Sleman.

Salah satu tempat yang dikunjungi yaitu
Bupati Sleman Sri Purnomo memantau pelaksanaan pemungutan suara . (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)e
126 Balai Dusun Tambakbayan, Caturtunggal, Kecamatan Depok.

Di lokasi tersebut, Forkopimda Kabupaten Sleman melakukan peninjauan bersama dengan Forkopimda DIY.

Dalam kesempatan tersebut juga Bupati Sleman beserta Forkopimda Sleman dan Forkopimda DIY berkesempatan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat yang mendapatkan kendala terkait informasi dan ketentuan daftar pemilih dalam pemilu tahun 2019.

Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa dalam pninjauan tersebut terdapat aduan dari masyarakat.

Dia mencontohkan aduan langsung masyarakat saat melakukan peninjauan yaitu dimana secara ketentuan, yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Wilayah Kabupaten Sleman atau DIY dikarenakan hanya menyertakan E-KTP dengan Domisili di luar DIY.

"Tadi ada permasalahan, ada yang memang secara ketentuan tidak boleh seperti misalnya yang punya KTP elektronik tapi ketentuannya sudah jelas. Domisilinya di luar Jogja jadi tidak bisa. Tadi sudah dijelaskan memang," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024