KPU Yogyakarta buka layanan A5 pascaputusan Mahkamah Konstitusi

id pindah memilih, A5

KPU Yogyakarta buka layanan A5 pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi layanan pindah memilih yang digelar KPU Kota Yogyakarta (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta kembali membuka layanan pindah memilih untuk Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi, namun layanan hanya dibuka untuk pemilih dengan kriteria tertentu.

“Kriteria pemilih yang bisa memanfaatkan layanan pindah memilih sudah ditetapkan melalui surat edaran dari KPU RI. Kami ikuti aturan yang sudah ditetapkan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Selasa.

Sesuai Surat Edaran dari KPU RI Nomo 577 Tahun 2019, disebutkan bahwa pemilih yang bisa mengakses layanan pindah memilih untuk memperoleh formulir A5 adalah pemilih dalam keadaan darurat karena sakit, terkena bencana alam, tahanan rutan, lapas atau kepolisian serta dalam tugas.

Sedangkan untuk mahasiswa atau pelajar dari luar daerah yang ingin mengurus A5, tetap bisa mengurus pindah memilih asalkan memiliki surat tugas dari instansi terkait tugasnya untuk belajar di Yogyakarta.

“Sepanjang pelajar atau mahasiswa tersebut memiliki surat tugas, maka mereka tetap bisa kami layani untuk pindah memilih,” katanya.

Seluruh pengurusan pindah memilih terebut hanya bisa diakses di kantor KPU Kota Yogyakarta hingga H-7 Pemilu dengan syarat sama seperti pengurusan A5 sebelumnya yaitu menyertakan e-KTP serta sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah asal.

Sebelumnya, Siti menyebut, setelah layanan pindah memilih ditutup pada 17 Maret, masih ada beberapa pemilih dari luar daerah yang ingin memindahkan hak pilihnya ke Kota Yogyakarta, khususnya mahasiswa luar daerah.

Mahasiswa tersebut tidak sempat memanfaatkan layanan A5 karena bertepatan dengan libur kuliah sehingga mahasiswa pulang kampung saat layanan dibuka, atau mahasiswa belum masuk dalam DPT di daerah asal sehingga membutuhkan waktu untuk mengurusnya.

Selain penambahan waktu layanan pindah memilih, MK juga memutuskan untuk menambah durasi penghitungan suara selama 12 jam. “Penambahan waktu penghitungan tersebut dilakukan tanpa ada jeda. Artinya, penambahan waktu diberikan hingga 18 April pukul 12.00 WIB,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo.

KPU Kota Yogyakarta juga akan menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap ketiga yang akan dimanfaatkan untuk mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat termasuk warga negara asing yang ikut terdata sebagai pemilih, serta perubahan data lain.

Pascapenetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap dua pada Desember 2018 dimungkinkan terjadi beberapa perubahan dalam daftar pemilih karena berbagai sebab, seperti meninggal dunia atau pindah kependudukan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024