Layanan "5 in 1" dan "3 in 1" direplikasi di seluruh kecamatan Yogyakarta

id administrasi kependudukan, 5 in 1, 3 in 1, kelahiran, kematian

Layanan "5 in 1" dan "3 in 1" direplikasi di seluruh kecamatan Yogyakarta

Penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta, 14 kecamatan untuk percepatan layanan dokumen kependudukan melalui program “5 in 1” dan “3 in 1” (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Inovasi untuk percepatan layanan administrasi kependudukan untuk dokumen kelahiran “5 in 1” dan dokumen kematian “3 in 1” kini direplikasi dan diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta, 14 kecamatan.

“Inovasi layanan ‘5 in 1’ bermula dari Kecamatan Danurejan dan kemudian berkembang di Kecamatan Gedong Tengen dan Kotagede. Kini seluruh kecamatan melaksanakan layanan tersebut termasuk untuk layanan ‘3 in 1’,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di sela penandatangan kesepakatan bersama dengan seluruh kecamatan di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, layanan “5 in 1” dan “3 in 1” akan semakin memudahkan warga untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan sehingga tidak perlu berkali-kali datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Dalam layanan “5 in 1” warga yang baru saja melahirkan bisa mengurusnya ke kecamatan untuk memperoleh lima dokumen sekaligus yaitu nomor induk kependudukan (NIK) untuk bayi yang baru dilahirkan, perubahan kartu keluarga (KK), akta kelahiran untuk bayi, kartu identitas anak (KIA) dan buku kesehatan ibu dan anak (KIA).

“Untuk saat ini, pencetakan akta kelahiran memang masih dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan dokumen lain sudah bisa dicetak di kecamatan. Harapannya, akta kelahiran pun bisa dicetak di kecamatan karena saat ini sudah menerapkan tanda tangan elektronik,” kata Sisruwadi.

Sedangkan untuk layanan “3 in 1”, ahli waris dari warga yang meninggal dunia juga akan dimudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan melalui Kader Masyarakat Tertib (Dermatib) Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.

Ahli waris akan memperoleh tiga dokumen sekaligus yaitu perubahan KK, perubahan status pada KTP untuk suami atau istri dari warga yang meninggal dunia, serta akta kematian.

Sisruwadi mengatakan, akan segera menyesuaikan sistem pelayanan dokumen kependudukan untuk kelahiran dan kematian sehingga seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta bisa melaksanakan layanan tersebut dengan baik.

“Kami pun tetap akan melaksanakan layanan ‘3 in 1’ di rumah sakit. Sudah ada 16 rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra. Jika ada bayi warga Kota Yogyakarta yang lahir, maka cukup mengurus dari rumah sakit. Sudah akan memperoleh akta kelahiran, KK dan KIA,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, replikasi percepatan layanan dokumen kelahiran dan kematian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas data kependudukan di Kota Yogyakarta.

“Data kependudukan harus tunggal. Basisnya adalah nomor induk kependudukan (NIK). Replikasi ini diharapkan dalam menjadi salah satu upaya mewujudkan hal itu. Nantinya, seluruh program pemerintah daerah akan berbasis pada NIK,” katanya.

Baca juga: Yogyakarta menyusun indikator kota ramah lansia

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024