Miliki sabu, sarjana teknik mesin diadili

id Sabu dan ekstasi, diadili, PN Denpasar, Bali, Sarjana Teknik Mesin,antaranews.com

Miliki sabu, sarjana teknik mesin diadili

ilustrasi sabu-sabu. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Denpasar (ANTARA) - Seorang Sarjana Teknik Mesin, Putu Yudhitama diadili karena terlibat dalam kasus kepemilikan sabu dan ekstasi dalam persidangan yang beragendakan dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman lebih dari satu kg atau melebihi lima batang pohon, dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gde Raka Arimbawa, saat menguraikan dakwaan pertama, Jumat.

Atas perbuatannya, Putu Yudhitama didakwa dengan dua pasal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. Dalam dakwaan kedua, yang diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman lebih dari satu kg atau melebihi lima batang pohon, dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram," jelas JPU dalam uraian dakwaan kedua.

Sebelum akhirnya digiring dalam persidangan, Putu Yudhitama sudah beberapa kali diminta mengambil dan mengirim atau menempelkan paket narkotika oleh seseorang yang dikenalnya bernama Wahyu.

Pada (21/6) terdakwa diminta mengambil paket Narkotika dan pada malam harinya terdakwa menerima pesan whatsapp dari Wahyu soal tempat sasaran disebarnya narkotika itu.

"Setelah menerima pesan via whatsapp itu, pada (22/6) terdakwa Putu Yudhitama langsung menuju alamat yang dimaksud pada tiang telepon dekat salah satu cafe di Jalan Gunung Talang I, Padangsambian, Denbar," jelas JPU.

Kemudian pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Gunung Talang, Padangsambian itu. Setelah itu, petugas melakukan pemantauan, dan didapati seseorang yang mencurigakan terlihat mondar mandir didekat sebuah tiang telepon, yang bernama Putu Yudhitama.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu buah kresek hitam, didalamnya terdapat tiga buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.

"Saat dilakukan proses introgasi terhadap terdakwa Putu Yudhitama, bahwa Ia mengakui kristal bening itu adalah Narkotika, dan terdakwa masih menyimpan paket narkotika di kamar indekos nya yang beralamat di Jalan Baypass Ngurah Rai, Desa Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung," ucap Jaksa Raka saat membacakan dakwaannya.

Selain itu, terdakwa mendapatkan barang arkotika sabu dan ekstasi atas suruhan dari seseorang bernama Wahyu, dengan cara mengambil di tempat yang sudah ditentukan Wahyu dan dikirim ke alamat yang diperintahkannya. Sebagian barang Narkotika itu sabu dan ekstasi itu telah dibawa terdakwa ke daerah Kuta, Badung dan Denpasar.

Dengan begitu, dari tugas yang diterima terdakwa Putu Yudhitama, dijanjikan diberi upah berupa sabu untuk digunakan sendiri dan terdakwa pernah sekali diberikan uang sebesar Rp500 ribu, saat terdakwa mengambil paket sabu yang diselipkan dipaket sabu itu.

Untuk itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti dari kamar indekosnya yang berada di Jalan Baypass Ngurah Rai, Kuta Selatan, berupa satu buah bong, satu buah lakban kertas warna cokelat, satu kantong kain yang didalamnya ditemukan satu plastik klip berisi Kristal bening Narkotika Sabu, tiga butir tablet warna biru mengandung narkotika MDMA atau ekstasi dan timbangan digital.

Total narkotika jenis sabu dari terdakwa seberat 141,98 gram netto dan tablet biru diduga mengandung narkotika jenis ekstasi seberat 0,72 gram netto.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat yang didapatkannya dari Wahyu pada Juni 2019 berupa ekstasi 50 butir dan paket sabu seberat lima gram.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024