Warga tanyakan dugaan penambangan di tanah kas Desa Sendangadi

id Desa Sendangadi,Penambangan,Sleman

Warga tanyakan dugaan penambangan di tanah kas Desa Sendangadi

Warga menunjukkan lokasi TKD Desa Sendangadi, yang disewakan kepada pihak swasta dan dilakukan pengerukan yang diduga penambangan pasir. Antara/Victorianus Sat Pranyoto

Sleman (ANTARA) - Warga Dusun Jongke Kidul RT 05 RW 24, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempertanyakan dugaan penambangan di tanah kas desa Sendangadi yang disewa pihak swasta.

"Warga mempertanyakan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) milik Pemdes Sendangadi karena diduga ada aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut," kata Ketua RT 05 Dusun Jongke Kidul Widalyono di Sleman, Kamis.

Menurut dia, tidak ada sosialisasi terkait pemanfaatan lahan di sebelah barat Sungai Bayem tersebut.

"Dari pihak penyewa belum melakukan sosialisasi. Justru sosialisasi dilakukan di Padukuhan Jatirejo yang bukan satu lokasi dengan TKD," katanya.

Ia mengatakan, dari informasi yang didapat di lokasi tersebut terjadi aktivitas pengangkutan material berupa pasir.

"Setelah saya cek ternyata benar ada aktivitas seperti penambangan dengan menggunakan dua alat berat, sudah berlangsung tiga bulan ini," katanya.

Ia mengatakan, satu armada truk dapat mengangkut hingga 11 rit pasir padahal, pihaknya sempat memergoki ada sembilan truk yang sempat beroperasi.

"Di lokasi TKD tersebut memang mayoritas pasir dan batu sedangkan 'top soil' hanya sedalam 25 sentimeter. "Apa bisa sewa TKD lalu dikeruk pasirnya lalu dijual. Ketika saya tanya katanya untuk penataan tanah 'cut and fill'," katanya.

Widalyono mengatakan, warga khawatir jika nantinya proses pengerukan material sungai itu berdampak pada kerusakan lingkungan.

Selama ini lokasi tersebut menjadi salah satu penahan arus saat banjir di Sungai Bayem.

"Apalagi di sisi selatan berbatasan langsung dengan empat tower Rusunawa Jongke. Kami khawatir kalau musim hujan dan banjir lalu bisa berdampak ke rusunawa," katanya.

Kepala Desa Sendangadi Damanhuri mengatakan, pihaknya telah meminta aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara. Untuk meredam gejolak yang ada di masyarakat sambil melakukan sosialisasi di masyarakat.

"Pada 28 Agustus kami juga sudah melayangkan peringatan tertulis kepada pihak penyewa," katanya.

Ia membenarkan bahwa yang disewa merupakan TKD, dan terkait izin pemanfaatan TKD, pihak penyewa telah mengantungi izin tersebut dengan dikeluarkannya izin Gubernur DIY tertanggal 27 Februari 2018 tentang pemberian izin kepada Pemdes Sendangadi menyewakan TKD.

"Pemanfaatannya yaitu untuk kawasan wisata alam, resto, olah raga dan perkemahan," katanya.

Menurut dia, tanah yang disewa ada empat bidang tanah. Masing-masing luasnya 7.228 m2, 6.812 m2, 7.521 m2, dan 6.525 m2. Total hampir tiga hektar, ditambah tanah SHM milik penyewa yang berada di selatan TKD.

"Perjanjian sewa itu sejak 5 Juni 2018 dan pengelolaan sudah beralih ke pihak penyewa," katanya.

Damanhuri mengatakan, jika semua sesuai dengan prosedur maka tidak akan jadi gejolak. Pihaknya juga meminta agar pihak penyewa kembali melakukan sosialisasi.

"Pengelolaan ada di penyewa tapi desa masih melakukan pengawasan dan memberikan peringatan jika pemanfaatan tidak sesuai dengan izin," katanya.

Sedangkan pihak penyewa Dandan Jaya Kartika membantah semua tuduhan yang mengarah adanya penambangan pasir ilegal. Sebab lokasi yang dia sewa nantinya digunakan untuk pengembangan usaha wisata.

"Bukan untuk usaha tambang. Karena proses belum semuanya selesai, terkesan melihatnya justru kegiatan penambangan," katanya.

"Kami sudah menjelaskan kepada masyarakat aktivitas apa yang dilakukan pada lokasi TKD. Walaupun baru dua kali sosialisasi. Termasuk Konsep 'cut and fill" kepada warga agar tidak ada kesan penambangan. Memang kami gali karena semuanya pasir dan batuan, jadi nanti kami timbun dengan tanah baru ditanami pohon, konsep kami penanaman vegetasi masif," katanya.

Ia mengatakan, terkait perizinan semua sudah sesuai regulasi. Permohonan sewa TKD dilakukan dua tahun lalu. Segala proses seperti permohonan kepada desa, rapat dengan perangkat desa, sosialisasi sampai dengan muncul rekomendasi Bupati ke Gubernur.

"Kami juga telah melakukan perizinan teknis lainnya, seperti kajian lingkungan, kajian teknis balai, kemudian masuk perzinan site plan termasuk fungsi 'cut and fill" juga sudah dilakukan," katanya.

Menurut dia, saat ini proses pembangunan baru sebatas penggalian untuk media tanam dan pemindahan kandang ternak komunal.

"Tetapi untuk menghindari 'miss'-komunikasi, saya memerintahkan sementara berhenti dulu. Nanti kami akan kami lakukan sosialisasi lagi kepada warga untuk menjelaskan gambaran proyek," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024