Pemkab Kulon Progo ubah nama kecamatan dan desa

id Kabag organisasi,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo ubah nama kecamatan dan desa

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kulon Progo Sarji. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera mengubah nama kecamatan menjadi kapanewon dan desa menjadi kalurahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kulon Progo Sarji di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Pemkab Kulon Progo telah membuat peraturan turunan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Perangkat Daerah dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.

Kemudian disusul Perbup Kulon Progo tentang Kapanewon dan Kalurahan yang saat ini dalam proses penyusunan.

"Kewenangan setelah perubahan nama tetap sama, hanya ditambah dengan kewenangan keistimewaan," kata Sarji.

Menurut dia, perubahan nama kecamatan menjadi kapanewon dan desa menjadi kalurahan bertujuan untuk mengembalikan atau mengangkat kembali kelembagaan asli DIY.

Sarji mengatakan perubahan nama berdampak pada struktur perangkat desa dan kecamatan. Nantinya setelah berganti jadi kalurahan dan kapanewon, bakal ada tambahan perangkat yang khusus bertugas berdasarkan empat dari lima poin yang terkandung dalam UU Keistimewaan DIY.

Poin yang dikecualikan yakni poin pertama mengenai pengisian Kepala dan Mengangkat Kepala Daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di mana Gubernur yang diangkat adalah raja Keraton Yogyakarta yang bertahta dan Wakil Gubernur adalah Raja Puro Pakualaman yang bertahta. Adapun empat poin yang bakal diampu para perangkat tambahan itu antara lain bidang pertanahan, tata ruang dan wilayah, kelembagaan, dan bidang kebudayaan

"Struktur di kalurahan juga bakal berubah, kita akan kembali menggunakan istilah jabatan jogoboyo, kamituwo, dan sebagainya," kata Sarji.

Sementara itu, Wakil Ketua III Paguyuban Kepala Desa se-Kulon Progo atau Bodronoyo, Burhani Arwin mendukung perubahan tersebut. Perubahan ini membuka peluang pemerintah desa memperoleh langsung dana keistimewaan(danais) DIY. Sebagian danais diharapkan bisa dimasukkan ke dalam APBDes untuk digunakan sesuai dengan peruntukan keistimewaan DIY.

"Selama ini akses danais ke desa lewat kabupaten dengan metode Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Itupun kewenangannya masih di provinsi," katanya.