Legislator dorong Pemkab Gunung Kidul menggarap pajak restoran

id Pajak restoran,DPRD Gunung Kidul

Legislator dorong Pemkab Gunung Kidul menggarap pajak restoran

Ketua DPRD Gunung Kidul Endah Subekti Kuntariningsih. (Foto ANTARA/Gunung Kidul)

Gunung Kidul (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Endah Subekti Kuntariningsih meminta pemerintah setempat mulai menggarap pendapatan asli daerah dari pajak restoran dan rumah makan.

Endah di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan saat ini, Pemkab Gunung Kidul sangat mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

"Seharusnya retribusi dari lokasi wisata tidak menjadi andalan lagi tetapi sudah mengandalkan pajak restoran dan rumah makan," kata Endah.

Ia mengatakan saat ini, di lokasi wisata-wisata banyak restoran besar-besar. Untuk itu, pemkab seharusnya mulai mengontrol pajak-pajak ke restoran-restoran besar.

DPRD Gunung Kidul mewacanakan kembali pemungutan pajak dengan sistem online atau tapping box. Sehingga setiap transaksi di sebuah restoran tercatat secara "real time". Menurutnya dengan sistem seperti ini pendapatan dari sektor pariwisata dapat bertambah secara signifikan.

"Rencana dan wacama ini perlu disosialisasikan bahwa pajak itu yang membayar bukan dari pemilik restoran tetapi yang membayar adalah konsumen atau wisatawan yang jajan di resto tersebut. Kalau di Jogja kan sudah ketika transaksi maka dibebankan pajak sebesar 10 persen," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Gunung Kidul Eko Rustanto mengatakan pihaknya sudah membuat simulasi hitung-hitungan pendapatan pajak di sektor pariwisata. Peningkatan potensi pendapatan dari rumah makan bisa 400 persen.

Selama ini pajak restoran jangan dilihat dari totalnya, tetapi disitu ada dua kelompok ada pajak rumah makan dan kateringnya.

"Dengan menggunakan Outcome Base Website (OBW) akan lebih maksimal, dengan hitung-hitungan dan menggunakan sistem online 20 rumah makan bisa mendapatkan Rp7 miliar per tahun," katanya.