Pajak restoran di Kulon Progo naik 10 persen per Februari

id Pajak restoran,Kulon Progo

Pajak restoran di Kulon Progo naik 10 persen per Februari

Restoran sebuah hotel di Kulon Progo. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menaikkan pajak barang dan jasa tertentu berupa makanan dan minuman di restoran berkelas level nasional dan internasional sebesar 10 persen mulai Februari 2024.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Pajak Daerah BKAD Kulon Progo Chris Agung Pramudi di Kulon Progo, Kamis, mengatakan BKAD sudah melakukan sosialisasi ke pengusaha restoran kelas lokal dan kelas internasional.

"Kami memastikan rumah makan atau restoran lokal dan UMKM tidak dikenai kenaikan pajak, yang dikenai adalah restoran kelas nasional dan internasional," kata Chris Agung.

Baca juga: PHRI DIY mengharapkan insentif perpanjangan izin hingga pajak dari pemda

Ia mengatakan kenaikan pajak restoran 10 persen diberlakukan pada restoran kelas atas saja, seperti yang berjejaring, waralaba, berkelas nasional dan internasional. Sedangkan kelompok UMKM tetap sebesar delapan persen.

Penerapan pajak ini menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 27 Desember 2023 lalu.

“Kami sedang berproses, kita akan bersurat ke restoran, mungkin akan ada tatap muka menyampaikan ke restoran untuk melakukan pemungutan sesuai,” kata Chris.

Selain itu, pemerintah mengejar ketertinggalan dari kabupaten lain di DIY di tengah tumbuhnya restoran berkelas di Kulon Progo. Restoran tumbuh seiring perkembangan kota, perkembangan kawasan wisata di perbukitan Menoreh dan meningkatnya pergerakan orang keluar masuk ke DIY lewat bandara.

Baca juga: Dispar Sleman: Pajak usaha jasa pariwisata mencapai Rp228,54 miliar

“Daerah lain sudah sangat tinggi pajak restorannya. Sleman sudah mencapai Rp150 miliar,” kata Chris.

Dengan kenaikan pajak ini, Chris optimis penerimaan pajak restoran Kulon Progo terdongkrak tahun ini. Pemkab menargetkan Rp16,2 miliar perolehan pajak restoran 2024 lebih tinggi dari sebelumnya Rp14,3 miliar di 2023.

"Kami tetap melindungi usaha restoran lokal dan UMKM," katanya.

Sementara itu, Ketua Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kulon Progo Sumantoyo mengatakan Februari masa pariwisata sedang sepi dan daya beli rendah.

“Kalau bisa jangan Februari 2024. Hotel restoran dan pariwisata sedang sepi,” katanya.

Sebagaimana siklus wisata pada umumnya, keramaian mengikuti momen. Setelah Natal dan Tahun Baru di Januari, momen kunjungan meningkat diprediksi terjadi pada musim lebaran, yakni April mendatang.

Sumantoyo mengharapkan pemberlakuan pajak restoran yang baru nanti bisa ditunda hingga musim lebaran itu.

"Kalau tetap diterapkan, pengusaha hotel dan restoran akan menghadapi masa sulit karena kunjungan sepi di Januari-Maret mendatang, terlebih di musim puasa," katanya.

Baca juga: BKAD Kulon Progo kesulitan menarik pajak restoran "Kopi Ampirono"