KPU Sleman luncurkan tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2020

id KPU Sleman,Pilkada Sleman 2020,Peluncuran tahapan Pilkada

KPU Sleman luncurkan tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2020

Bupati Sleman Sri Purnomo bersama Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Kapolres Sleman, Dandim Sleman dan pejabat lainnya melakukan peluncuran tahapan Pilkada Sleman 2020. Foto Antara/HO/Humas Sleman

ketentuan bagi calon Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman melalui jalur perseorangan harus memperoleh minimal 58.096 dukungan yang tersebar minimal di sembilan kecamatan.
Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 di Lapangan Pemda Sleman, Jumat.

Peluncuran tahapan Pilkada 2020 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Kapolres Sleman, Dandim Sleman, Ketua KPU DIY dan Ketua KPU Sleman.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan berbagai tahapan pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman telah dipersiapkan dan telah dimulai pada 1 Oktober 2019 yaitu Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Adapun keseluruhan tahapan dalam pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 terdapat 18 tahapan yang mulai dilaksanakan sejak Oktober 2019 sampai September tahun 2020," katanya.

Baca juga: KPU Bantul akan luncurkan maskot dan jingle pilkada

Dalam kegiatan tersebut Trapsi Haryadi juga menjelaskan mengenai persyaratan bagi calon Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman yaitu melalui perseorangan dan melalui partai politik.

"Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman dibuka ruang bagi masyarakat, dan ada dua jalur, yaitu  perseorangan dan partai politik. Kedua jalur pencalonan telah diputuslan KPU Sleman khususnya terkait ketentuan dan persyaratannya," katanya.

Ia mengatakan, ketentuan bagi calon Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman melalui jalur perseorangan harus memperoleh minimal 58.096 dukungan yang tersebar minimal di sembilan kecamatan.

Sedangkan bagi partai politik, sebagaimana telah dijelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Bupati Sleman Sri Purnomo usai mengikuti kegiatan peluncuran tahapan tersebut berharap masyarakat ikut menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Sleman.

"Mudah-mudahan dapat disambut dengan positif oleh masyarakat. Dan masyarakat dapat memilih calon-calon pimpinan untuk lima tahun ke depan," katanya.
Baca juga: Bupati Sleman meluncurkan Sepekan Promosi Kesehatan

 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024