Yogyakarta (ANTARA) - Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada Mada Sukmajati menilai wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode terkesan tidak serius karena dilontarkan secara tiba-tiba tanpa disertai dengan alasan dan kajian yang matang.
"Wacana ini menurut saya hanya buang-buang waktu saja karena hanya dilempar begitu saja tanpa ada kajian yang matang sebelumnya, termasuk alasannya mengapa diperpanjang (periode jabatan presiden)," kata Mada Sukmajati di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Mada, narasi mengenai penambahan jabatan presiden tidak perlu dimunculkan dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena masih banyak hal yang lebih urgen dan relevan untuk dibahas dalam rangka mematangkan demokrasi di Indonesia.
"Jangankan substansi wacananya, bahkan ketika wacana itu diembuskan sebetulnya sudah tidak relevan," kata Mada Sukmajati.
Ia menyebutkan semangat reformasi, antara lain terus memperdalam demokrasi. Namun, penambahan periode jabatan presiden itu justru mendangkalkan demokrasi dan menyimpang dari semangat reformasi yang sebelumnya telah membatasi dua periode guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Penambahan periode jabatan presiden dengan tujuan merampungkan program-program yang telah dicanangkan, menurut Mada, merupakan argumentasi yang lemah. Masalahnya, berapa pun periode itu ditambah tidak akan dirasa cukup.
Justru dengan dua periode jabatan yang ada saat ini, menurut dia, pemerintah saat ini bisa berusaha menunjukkan performa dan kinerja yang baik.
"Menurut saya, dua kali (periode) 5 tahun saja sudah terlalu panjang. Di Amerika 'kan cuma 4 tahun. Nanti, periode ketiga, bila tidak selesai, bisa saja ada wacana ditambah lagi," katanya.
Oleh sebab itu, kata Mada, apabila Indonesia masih ingin menjadi negara demokratis secara prosedural, masa kekuasaan presiden harus dibatasi, termasuk membatasi masa kekuasaan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa Pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukannya terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Masukan masyarakat itu, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama 5 tahun namun dapat dipilih tiga kali. Selain itu, ada usulan presiden cukup satu kali masa jabatan saja namun tidak 5 tahun, tetapi 8 tahun.
Usulan masa jabatan presiden sebanyak tiga periode, kata Sani, berasal dari anggota Fraksi Partai NasDem. Akan tetapi, Sekretaris Jenderal DPP PPP itu enggan mengungkapkan sosok pengusul itu.
Berita Lainnya
Bawalu Sleman awasi potensi petahana kampanye terselubung pada masa tenang
Senin, 25 November 2024 14:20 Wib
Bawaslu ingatkan petahana tidak salah gunakan wewenang pada masa tenang
Senin, 25 November 2024 9:19 Wib
Bawaslu Bantul membersihkan APK pilkada selama masa tenang
Senin, 25 November 2024 0:31 Wib
Masuki masa tenang, Pemkot Yogyakarta turunkan APK
Minggu, 24 November 2024 20:47 Wib
Bawaslu apel siaga pengawasan masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 13:25 Wib
Polres Bantul siagakan 228 personel pastikan keamanan masa tenang pilkada
Minggu, 24 November 2024 11:04 Wib
Bawaslu Yogyakarta patroli mencegah politik uang saat masa tenang pilkada
Jumat, 22 November 2024 21:03 Wib
Bawaslu Bantul minta tim kampanye paslon patuhi aturan masa tenang pilkada
Jumat, 22 November 2024 15:59 Wib