Yogyakarta mengelola dana keistimewaan Rp67,9 miliar pada 2020

id Dana keistimewaan,yogyakarta

Yogyakarta mengelola dana keistimewaan Rp67,9 miliar pada 2020

Ilustrasi pedestrian Jalan Jenderal Sudirman yang ditata menggunakan dana keistimewaan (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengelola dana keistimewaan sebesar Rp67,9 miliar pada tahun anggaran 2020 yang akan dimanfaatkan untuk empat urusan meliputi urusan kelembagaan, kebudayaan, tata ruang dan pertanahan.

“Sudah masuk dalam APBD Kota Yogyakarta 2020 karena pada tahun ini sistem anggarannya adalah bantuan keuangan khusus (BKK). Ini juga akan memudahkan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan,” kata Pimpinan Paniradya Keistimewaan Beny Suharsono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Beny, dana keistimewaan untuk urusan kelembagaan akan lebih banyak dimanfaatkan untuk penataan nomenklatur baru yang berlaku pada 2020 yaitu keberadaan kemantren sebagai istilah baru penyebutan kecamatan di Kota Yogyakarta.

Selain itu, ia pun mengusulkan ada perubahan penyebutan kampung wisata menjadi kampung budaya karena ruh dari keberadaan dana keistimewaan adalah untuk pembangunan kebudayaan bukan untuk kebutuhan pembangunan pariwisata.

“Wisata adalah bagian dari budaya karena ‘mainstream’ penggunaan dana keistimewaan adalah pembangunan budaya bukan wisata. Jika hanya melakukan pembangunan wisata maka yang masuk hanya wisata saja,” katanya.

Namun jika mengedepankan semangat pembangunan budaya,  Beny meyakini akan ada banyak program yang bisa dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat di Kota Yogyakarta pun akan semakin meningkat.

“Nantinya, kemantren akan mengkoordinasi jalannya kampung-kampung budaya yang sudah ada,” katanya.

Meskipun demikian, Beny mengingatkan agar penggunaan dana keistimewaan, khususnya untuk urusan budaya dapat dilakukan lebih bijak yaitu tidak didominasi untuk kebutuhan pentas semata. “Kalau bisa, ‘nanggap’ kelompok budaya hasil pembinaan menggunakan dana keistimewaan. Jangan ‘nanggap’ kelompok budaya yang sudah punya nama,” katanya.

Untuk urusan tata ruang, Beny menyebut, dana keistimewaan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan fisik, salah satunya meneruskan penataan pedestrian seperti yang sudah dilakukan pada 2019 yaitu menata pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman.

“Dana akan siap sekitar Februari sehingga untuk pekerjaan fisik, sebaiknya bisa dilakukan mulai awal tahun,” katanya yang mengaku sempat khawatir pekerjaan pedestrian Jalan Jenderal Sudirman tidak bisa diselesaikan pada akhir 2019.

Untuk urusan pertanahan akan dilanjutkan dengan program pendataan dan pendaftaran tanah Sultan Ground dan Pakulamaan.

“Untuk 2021, kami pun sudah menerima usulan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Nilainya meningkat hampir dua kali lipat yaitu Rp120 miliar. Ini catatan rekor usulan terbesar yang pernah diajukan Kota Yogyakarta,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan hal senada yaitu skema penganggaran dana keistimewaan pada 2020 adalah bantuan keunagan khusus. “Langsung masuk ke APBD Kota Yogyakarta 2020,” katanya.

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024