Kulon Progo menerima 40 pengaduan keberatan kenaikan PBB

id Kebaikan PBB,BKAD Kulon Progo,Kulon Progo

Kulon Progo menerima 40 pengaduan keberatan kenaikan PBB

Kepala BKAD Kulon Progo Triyono. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima 40 pengaduan keberatan masyarakat tentang pemberlakuan tarif baru pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan akibat kenaikan nilai jual objek pajak pada awal 2020.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Selasa, mengatakan mulai 2020, Pemkab Kulon Progo memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

"Pada awal 2020 ini merupakan masa transisi pemberlakuan tarif baru nilai jual objek pajak (NJOP) yang lama ke NJOP baru sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019," kata Triyono.

Ia mengatakan pada 2017, Pemkab Kulon Progo menggandeng Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan survei NJOP dengan mengambil sampel di Kecamatan Wates. Hasil survei disebutkan NJOP dipastikan alan naik dengan kisaran 2.000 persen hingga 3.000 persen.

Hasil survei PSEKP UGM bila diterapkan akan memberatkan masyarakat, dan dapat dipastikan akan menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga pada 2019, Pemkab Kulon Progo bersama DPRD Kulon Progo mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.

"Pada perda lama NJOP dimulai dari Rp10 juta, dengan perda yang baru NJOP sebesar Rp30 juta. Artinya, masyarakat yang mempunyai tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp30 juta tidak dikenai PBB," kata Triyono.

Ia mengatakan berdasarkan perda lama berlaku NJOP di bawah Rp1 miliar dikenai pajak 0,1 persen, NJOP di atas Rp1 miliar dikenai pajak 0,2 persen sehingga bila disesuaikan dengan perda baru kenaikannya bisa mencapai 3.000 persen.

Untuk itu, pemkab memberlakukan NJOP baru dengan tujuh kategori,  yakni 0,4 persen, 0,5 persen, 0,6 persen, 0,7 persen, 0,8 persen, satu persen dan 0,2 persen.

Besaran yang diberlakukan di Kulon Progo 0,4 persen dengan NJOP Rp0 hingga Rp500 juta. Kemudian 0,5 persen NJOP Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Setelah itu hingga Rp2 triliun.

"Saat ini, Pemkab Kulon Progo hanya memberlakukan kenaikan NJOP besar 200 persen dengan kenaikan pajak berkisar 15 persen hingga 35 persen," katanya.

Triyono mengatakan kenaikan NJOP tidak dimaksudkan untuk  membebani masyarakat. NJOP semestinya sesuai harga pasar. Nilai jual tanah semestinya sesuai harga pasar sekarang.

"Harga pasar menjadi dasar untuk menentukan BPHTB. Asumsinya, yang membeli tanah mampu dan NJOP dibayar sesuai harga pasar," katanya.

Salah satu warga Kecamatan Wates Prasetyo mengatakan saat ini PBB lahan persawahan naik hingga 600 persen. Pajak sawah di Wates dari Rp80 ribu menjadi Rp600 ribu.

"Kenaikan PBB ini sangat membebani petani. Hasil jual panen petani, habis untuk membayar PBB," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024