Bantul efektifkan disinfeksi massal

id Sekda Bantul

Bantul efektifkan disinfeksi massal

Sekda Bantul yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama seluruh elemen masyarakat setempat mengefektifkan program disinfeksi secara massal ke seluruh wilayah Bantul sebagai upaya pencegahan penularan infeksi corona virus disease 2019 (COVID-19).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Selasa, mengatakan, upaya itu merujuk pada Surat Edaran Sekda Bantul Nomor 440/01606 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Penyemprotan Disinfeksi Massal di Bantul Dalam Rangka Pencegahan Terhadap Penularan Infeksi COVID-19.

"Berkenaan dengan masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul mulai 20 Maret sampai 29 Mei 2020 dan berdasarkan hasil perkembangan penularan COVID-19 sampai saat ini, seluruh komponen masyarakat Bantul agar mengefektifkan kegiatan penyemprotan disinfeksi yang selama ini sudah dilaksanakan baik pemerintah daerah maupun masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, Helmi mengatakan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul akan melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfeksi secara serentak di wilayah Bantul, agenda kegiatan penyemprotan disinfeksi secara masal dibagi menjadi dua zona wilayah operasional.

Zona pertama adalah wilayah area publik, pusat-pusat perkantoran, fasiltas umum, fasilitas perdagangan dan sejenisnya akan dilaksanakan oleh Tim Terpadu Kabupaten Bantul.

"Tim terdiri Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kodim 0729 Bantul, Polres Bantul, Polisi Airud, FPRB Bantul, Palang Merah Indonesia (PMI) Tagana, dan potensi relawan Bantul," katanya.

Kemudian wilayah zona pemerintah desa agar dilaksanakan oleh komponen forum pengurangan risiko bencana (FPRB) Desa, pamong desa serta komponen masyarakat yang ada di wilayah desa masing-masing.

Sekda Bantul yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul mengatakan waktu pelaksanaan penyemprotan disinfeksi secara massal dilakukan secara periodik seminggu sekali dan akan dimulai pada 1 April dan 2 April 2020 sampai dengan masa Status Tanggap Darurat berakhir.

Ia mengatakan apabila ada komponen ataupun potensi relawan maupun lembaga yang ingin berpartisipasi melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfeksi secara masal, diharapkan dapat berkoordinasi dengan Tim Pelaksana Penyemprotan Disinfeksi yang dikoordinir BPBD Bantul.

"Agar pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan jadwal yang sudah disusun oleh Tim Penyemprotan Disinfeksi Kabupaten Bantul," katanya.