Polda Jateng proses hukum tiga penolak pemakaman jenazah COVID-19

id Direskrimum polda jateng,pemakaman covid-19,penolakan pemakaman,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov

Polda Jateng proses hukum tiga penolak pemakaman jenazah COVID-19

Arsip. Petugas Dinas Pemakaman DKI Jakarta dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengevakuasi jenazah meninggal dalam mobil di Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang, Sabtu.



Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54), dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ia menjelaskan para tersangka tersebut berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.

Ia mengatakan ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik.

Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.

Sebelumnya, seorang perawat RS Dr.Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.

Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr.Kariadi pada Kamis malam.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024