Gunung Kidul validasi data penerima Jaring Pengaman Sosial

id Jaring Pengaman Sosial ,Gunung Kidul,Dinsos Gunung Kidul

Gunung Kidul validasi data penerima Jaring Pengaman Sosial

Petugas Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Pabuaran Cibadak RT 02/03 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Kemensos serentak menyalurkan bantuan sosial tunai dengan jumlah Rp 600 ribu untuk periode bulan April hingga Juni 2020 di tiga wilayah yaitu Kota Bogor, Tangerang dan Bekasi sebagai salah satu jaring pengaman sosial yang disiapkan pemerintah dalam rangka penanganan dampak Covid-19 bagi masyarakat dengan total anggaran Rp16,2 triliun untuk 9 juta KPM di seluruh Indonesia dan Jabodetabek. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih melakukan validasi penerima bantuan sosial berupa Jaring Pengaman Sosial terdampak COVID-19 di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gunung Kidul Siwi Irianti di Gunung Kidul, Senin, mengatakan ada beberapa kategori calon penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS), yakni warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta yang positif.

"Mereka yang layak menerima sesuai kriteria dinas kesehatan. Selain itu, Gubernur DIY dulu pernah menyampaikan semua pemudik masuk ODP. Dalam penyaluran JPS ini ODP penerima mengacu pada data dinkes,” kata Siwi Irianti.

Ia mengatakan dari penerima dengan kriteria tersebut berjumlah 1.608 warga. Masing-masing akan menerima Rp300.000 sebanyak satu kali.

Selain itu, juga disiapkan JPS bagi keluarga, warga, dan UMKM terdampak. Data terakhir, jumlah calon penerima kategori Kepala Keluarga (KK) terdampak ada 2.960 KK. Untuk UMKM dan pekerja informal terdampak jumlahnya mencapai 11.536 penerima.

“Data keseluruhan masih kita verifikasi. Kategori tersebut menerima Rp 300.000 selama dua bulan, April dan Mei,” katanya.

Siwi mengatakan pihaknya akan berusaha dan memastikan hasil pendataan penerima JPS tidak ada yang ganda. Hal ini dikarenakan, selain melakukan proses pencairan JPS, Dinsos juga masih terus menyalurkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang beragam, ada bantuan Peserta Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Jenis bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan sampai dengan Desember untuk 14.727 rumah tangga. Kemudian disusul dengan BST senilai Rp600 ribu untuk 44.123 rumah tangga selama tiga bulan,” kata dia.