Bawaslu menerima masukan masyarakat terhadap pengawas yang dinonaktifkan

id Bawaslu Harlina

Bawaslu menerima masukan masyarakat terhadap pengawas yang dinonaktifkan

Tangkapan layar Ketua Bawaslu Bantul Harlina saat pemaparan dalam dialog virtual bertema "Menakar Kualitas Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul di Tengah Pandemi COVID-19" yang digelar KPU Bantul. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap pengawas pemilihan, baik tingkat kecamatan maupun desa, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020cyang dinonaktifkan sebelum diaktifkan kembali.

"Terkait dengan pengaktifkan kembali pengawas pemilu ad hoc yang kemarin dinonaktifkan karena penundaan akibat wabah COVID-19, Bawaslu Bantul tetap akan menerima masukan dari masyarakat atau pihak-pihak tertentu terhadap mereka," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Jumat.

Hal itu dikatakan Harlina dalam dialog virtual dengan tema "Menakar Kualitas Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul di Tengah Pandemi COVID-19" yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dan diikuti akademisi UGM serta unsur terkait lainnya.

Menurut dia, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pengawas pemilu ad hoc guna menjamin integritas penyelenggara pemilihan itu apakah layak ditugaskan kembali. Pasalnya, selama dinonaktifkan sejak Maret karena dampak kebijakan tanggap darurat corona, kegiatan mereka tidak terpantau Bawaslu.

"Mereka pada masa nonaktif itu kemungkinan melakukan suatu kegiatan-kegiatan yang mengarah pada politik praktis atau keterpihakan. Meski saat ini belum masuk pada tahapan pencalonan, bisa menjadi ukuran apakah yang bersangkutan masih layak diaktifkan kembali atau tidak," katanya.

Dalam menjamin integritas penyelenggara pemilihan, kata Harlina, juga harus ditekankan kepada mereka agar dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada tetap terjaga netralitas tanpa memihak kepada salah satu peserta pemilihan.

Ia berharap KPU beserta jajarannya agar pelaksana teknis di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan) maupun PPS (panitia pemungutan suara) perlu dipertimbangkan, misalnya ditemukan atau ada informasi terkait dengan ketidaknetralan atau mungkin tidak independensinya.

Oleh karena itu, Bawaslu memandang perlu ada penelusuran terhadap anggota PPK dan PPS untuk membuktikan bahwa apabila memang ada suatu tindakan dari para badan ad hoc yang mengarah pada keterpihakan, termasuk memastikan kembali integritasnya.

"Hal ini harus kami lakukan mulai sekarang karena dalam rangka untuk mempertanggungjawabkan terhadap kualitas dari apa yang menjadi pelaksanaan pemilihan, khususnya dari ukuran netralitas penyelenggara pemilu," kata Harlina.