Bawaslu fokus pada pengawasan netralitas ASN jelang Pilkada Bantul

id Bawaslu Harlina,bantul

Bawaslu fokus pada pengawasan netralitas ASN jelang Pilkada Bantul

Ketua Bawaslu Bantul Harlina (Foto ANTARA/Hery Sidik)

apabila ada ASN yang datang ke partai politik atau mendaftarkan diri ataupun mungkin menyampaikan visi misinya sebagaimana nanti yang akan dijaring atau dicalonkan partai politik pada Pilkada, itu menjadi domain Bawaslu untuk mengawasinya.
Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan fokus pada pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat di samping pengawasan tahapan lain dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Kamis, mengatakan, bahwa apabila ada ASN yang datang ke partai politik atau mendaftarkan diri ataupun mungkin menyampaikan visi misinya sebagaimana nanti yang akan dijaring atau dicalonkan partai politik pada Pilkada, itu menjadi domain Bawaslu untuk mengawasinya.

"Itu sudah domain Bawaslu, karena subyek pengawasan dalam hal ini ASN juga menjadi fokus pengawas pemilihan sebab ASN itu tidak boleh diintervensi oleh partai politik," katanya.

Baca juga: Bawaslu Bantul bangun sinergi dengan "stakeholder" terkait pengawasan pilkada

Harlina mengatakan, hal itu tertuang dalam pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang secara jelas mengatur ASN tidak boleh diintervensi oleh parpol, sehingga di saat ada ASN yang mendekat atau didekati parpol, maka ada dua subjek yang sama-sama melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Bawaslu pernah mendapatkan suatu informasi dari berita kalau Bawaslu tidak melakukan pengawasan ASN yang menyampaikan visi misi. Itu karena kita tidak tahu, kalau kita tahu pasti akan dilakukan pengawasan," katanya.

Namun demikian, kata dia, saat itu Bawaslu Bantul sudah melakukan tindak lanjut dengan pencegahan dalam hal ini memberikan surat imbauan kepada ASN yang masih aktif dan diduga sudah melakukan pendekatan kepada partai atau mungkin sudah ada deal-deal politik dengan partai.

"Kita memberikan surat imbauan dan diserahkan di kantor beliau (ASN). Meskipun tidak ada jawaban resmi, tapi saat ini reaksinya kita sudah tidak pernah dengar bahwa beliau masih dekat dengan partai lagi," katanya.

Baca juga: Bappeda Bantul: Anggaran RKPD kecamatan 2021 diusulkan Rp74 miliar

Harlina juga mengatakan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu juga menyesuaikan dengan kewenangan dan sejauh mana lembaganya bisa melakukan proses penanganan pelanggaran, karena ada juga pengawasan yang tidak dapat dilakukan Bawaslu karena bukan ranahnya.

"Namun kalau khusus netralitas ASN, karena sudah ada edaran maka meskipun syarat formil materiil belum terpenuhi sebagai pelanggaran, kita bisa melakukan proses tindak lanjut dengan meneruskan apa yang jadi dugaan pelanggaran itu kepada KASN (Komisi ASN), ini khusus untuk yang ASN," katanya.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024