Bawaslu Bantul : Tiga pelanggaran pilkada berpotensi terjadi selama pandemi

id Bawaslu Harlina

Bawaslu Bantul : Tiga pelanggaran pilkada berpotensi terjadi selama pandemi

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan tiga pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 berpotensi terjadi selama masa pandemi COVID-19.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Kamis, menyebutkan tiga pelanggaran tersebut, yakni praktik politik uang, pengerahan aparatur sipil negara (ASN) atau perangkat desa, dan penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, praktik politik uang sering kali ditemukan dalam setiap tahapan pada momentum pesta demokrasi, apalagi di tengah pandemi wabah, modusnya berupa pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak.

"Politik uang pada masa pandemi saya yakin justru akan meningkat, tidak pandemi saja (pemilihan) kemarin (pelanggaran) seperti itu, apalagi pandemi. Biasanya modusnya bantuan, jadi mengatasnamakan bantuan," katanya.

Meski tidak menyebut angka pelanggaran yang terjadi saat pemilihan umum maupun pilkada dalam kondisi normal, dia membandingkan dengan situasi masa pandemi virus corona ini jumlah pelanggaran bakal jauh lebih banyak.

Pontensi pelanggaran kedua, lanjut Harlina, kegiatan galang dukungan melalui jalur birokrasi sangat rawan terjadi. Hal ini bisa terjadi terlebih bakal calon bupati dan wakil bupati petahana akan kembali berlaga pada pilkada, 9 Desember mendatang.

Pengerahan ASN, kepala desa, dan perangkat desa demi kepentingan pimpinan tertinggi, menurut  Harlina, tidak jarang ditemukan pengawas pemilihan sebagai salah satu upaya berlaku tidak fair dalam pemilu.

Potensi pelanggaran ketiga, yaitu penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini subjeknya adalah bupati dan wakil bupati yang akan maju pada kontestasi untuk menentukan pucuk pimpinan kabupaten itu.

Kebijakan petahana yang tidak maju lagi dalam pilkada namun cenderung menguntungkan salah satu pihak, kata dia, yang bersangkutan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jadi, tiga potensi tersebut sangat menonjol sehingga harus diantisipasi sebelumnya," ucapnya.

Ia menekankan, "Mengapa kami sekarang ini gencar mengantisipasinya? Hal ini supaya tidak terjadi pelanggaran."
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024