Kemendes PDTT mengupayakan internet gratis bantu PJJ daring siswa di desa

id Kemendes PDTT, Internet Gratis,siswa,keluarga tidak mampu,Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),berbasis daring

Kemendes PDTT mengupayakan internet gratis bantu PJJ daring siswa di desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berbicara dalam konferensi pers secara daring dari Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Selasa (4/8/2020). (FOTO ANTARA/Katriana)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTTl) mengupayakan internet gratis untuk membantu siswa-siswa dari keluarga yang kurang mampu di desa mengakses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berbasis daring selama pandemi COVID-19.

"Jadi yang kekurangan disediakan oleh desa untuk bisa mengikuti proses belajar daring," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers secara daring dari Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa para siswa di desa yang memiliki kesulitan ekonomi sehingga tidak bisa mengakses internet untuk PJJ via daring, Kemendes PDTT mencoba mencarikan solusi dengan memfasilitasi internet gratis agar para siswa tersebut bisa mengikuti proses belajar daring secara berkelompok di tempat-tempat yang sudah disiapkan oleh desa.



Biaya fasilitasi internet gratis tersebut dapat diperoleh dari Dana Desa yang disalurkan Kemendes PDTT ke setiap desa di seluruh Indonesia.

"Ini boleh, Dana Desa juga digunakan untuk hal-hal seperti itu," kata Mendes Halim atau yang lebih akrab disapa Gus Menteri.

Dana Desa untuk pembiayaan internet gratis itu, kata dia, bisa secukupnya dan tidak ada batasan minimal.

Ia menekankan bahwa dalam memfasilitasi internet gratis bagi para siswa kurang mampu tersebut harus disiapkan di ruang-ruang publik.

"Tidak boleh di rumahnya kepala desa, tidak boleh di rumahnya perangkat desa," katanya.

Kemudian, pembelian alat-alat untuk menguatkan jaringan internet gratis tersebut dapat juga menggunakan Dana Desa, tetapi penempatan alat-alat itu tetap menjadi aset desa, bukan aset pribadi.

Oleh karena itu, pemasangan alat-alat tersebut harus ditempatkan di ruang-ruang publik, tidak boleh dipasang di rumah aparatur pemerintah desa, baik itu kepala Badan Pengawas Desa (BPD), maupun kepala desa dan aparatur desa lainnya, demikian Abdul Halim Iskandar.



 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024