Dana desa dapat digunakan untuk tanggap bencana

id Dana desa,Tanggap bencana,Kemendes pdtt,prioritas penggunaan dana desa,pemulihan pascabencana

Dana desa dapat digunakan untuk tanggap bencana

Ilustrasi - Sejumlah peserta linmas dan pemuda mengikuti pelatihan program Desa Tanggap Bencana (Destana) di Kelurahan Kanigoro, Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (19/3/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

Jakarta (ANTARA) -
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaha Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Samsul Widodo mengingatkan alokasi dana desa dapat dimanfaatkan untuk program tanggap bencana, mulai dari untuk mitigasi hingga rehabilitasi.
 
"Jadi pada saat terjadi bencana, asal kabupaten sudah mengeluarkan status darurat bencana, alokasi dana desa boleh diubah untuk merespon situasi pasca bencana," kata Samsul dalam kegiatan Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana di Jakarta, Kamis.
 
Perubahan alokasi dana desa tersebut, lanjut Samsul, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No.8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam pasal 5 ayat 2.
 
Dalam kondisi terjadinya bencana, ia mencontohkan dana desa dapat dialokasikan untuk biaya pembangunan tenda dapur umum, pembelian bahan makanan pokok, serta bantuan primer yang lain.
 
"Makanya, saya merasa sedih melihat banyak anak muda minta sumbangan di pinggir jalan tiap ada bencana karena pemda bisa langsung menggunakan dana desa yang sudah lebih dulu ditransfer ke rekening desa," ujar Samsul.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Alokasi dana desa bisa untuk program tanggap bencana
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024