Yogyakarta membahas UMK 2021 pekan ini bersama Dewan Pengupahan

id upah minimum kota,UMK,Yogyakarta,pembahasan

Yogyakarta membahas UMK 2021 pekan ini bersama Dewan Pengupahan

Dokumentasi - Pekerja di salah satu perusahaan kerajinan tangan di Kecamatan Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pembahasan upah minimum kota 2021 pada pekan ini bersama Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta untuk kemudian ditetapkan oleh kepala daerah paling lambat pada 19 November.

“Baru pada Rabu (4/10) akan kami bahas bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta. Nanti pasti akan ada banyak aspirasi dan usulan yang kemudian akan dibahas bersama guna menentukan besaran upah minimum kota (UMK),” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UMK Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pembahasan mengenai penetapan UMK 2021 tersebut akan didasarkan pada sejumlah pertimbangan di antaranya, penetapan besaran UMP DIY pada 2021 yang mengalami kenaikan 3,54 persen dibanding 2020 dan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja yang menyebut bahwa UMP 2021 sama seperti UMP 2020.

Selain itu, pertimbangan lain yang akan digunakan adalah kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Yogyakarta, serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Survei KHL pada tahun ini sudah dilakukan sebanyak lima kali. Survei terakhir dilakukan pada Oktober sesuai dengan aturan terbaru yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dengan sejumlah perubahan.

“Ada tambahan empat item yang digunakan untuk survei KHL pada Oktober serta ada beberapa perubahan indikator. Tentunya, hal ini juga akan berpengaruh pada hasil survei,” katanya.

Kadri belum bisa memastikan apakah nilai UMK 2021 di Kota Yogyakarta akan mengalami kenaikan dibanding tahun ini.

“Untuk saat ini saja, nilai UMK Kota Yogyakarta sudah lebih tinggi dibanding UMP 2021 yang baru saja ditetapkan,” katanya.

UMK 2020 di Kota Yogyakarta ditetapkan Rp2.004.000 per bulan, sedangkan UMP 2021 di DIY ditetapkan Rp1.765.000 per bulan.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Kadri mengatakan, nilai UMP merupakan batas minimal nilai upah yang diberikan sehingga besaran UMK di kota/kabupaten harus lebih tinggi.

Sementara itu, Perwakilan DPC KSPSI Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma berharap, UMP 2021 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah DIY dapat direvisi.

KSPSI juga meminta Wali Kota Yogyakarta untuk menetapkan upah sesuai kebutuhan hidup layak yaitu Rp3.356.521 per bulan.

“Pada masa seperti ini, sangat diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Sehingga pemenuhan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak sangat diperlukan,” katanya.

Sejumlah usulan yang juga disampaikan adalah pemenuhan kebutuhan papan bagi pekerja atau buruh dengan pembangunan rumah susun serta pemberian bantuan langsung tunai untuk pekerja tanpa diskriminasi.
 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024