DLH Yogyakarta kembali tunda pembangunan RTHP pada 2021

id Ruang terbuka hijau publik,RTHP,yogyakarta

DLH Yogyakarta kembali tunda pembangunan RTHP pada 2021

ruang terbuka hijau Abu Bakar Ali (www.jogjakota.go.id)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyebutkan tidak akan ada penambahan ruang terbuka hijau publik baru pada 2021 setelah diputuskan tidak ada alokasi anggaran untuk pembangunan ruang terbuka hijau publik dalam APBD 2021.

“Pada anggaran murni memang tidak ada anggaran untuk pembangunan ruang terbuka hijau publik (RTHP), namun masih dimungkinkan untuk penyusunan perencanaan pembangunan RTHP melalui anggaran perubahan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Kamis.

Pada tahun anggaran 2020, DLH Kota Yogyakarta berencana membangun RTHP di dua lokasi yaitu di Kelurahan Rejowinangun dan Purbayan, namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan akibat refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Hingga saat ini, di Kota Yogyakarta terdapat 49 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di seluruh kecamatan di kota tersebut meskipun belum merata karena kondisi kota yang padat dengan permukiman penduduk.

“Penambahan RTHP pun didasarkan pada usulan masyarakat dan memperhatikan ketersediaan lahan di wilayah meskipun pemerintah daerah juga melakukan upaya pengadaan lahan untuk pembangunan RTHP,” katanya.

Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang melakukan pengadaan lahan di lima lokasi untuk kebutuhan ruang terbuka hijau, di antaranya berada di Kelurahan Sorosutan, Ngampilan, Pakuncen, Prenggan, dan Sosromenduran.

“Dari pengadaan lahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DLH dengan menyusun perencanaannya terlebih dulu,” kata Sugeng.

Ia menyebut, puluhan RTHP yang dikelola DLH dengan melibatkan peran dari masyarakat tersebut sudah dimanfaatkan dengan baik. “Untuk interaksi sosial dan olah raga hingga edukasi. Tentu saja di masa pandemi ini harus memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Selain mempertimbangkan keseimbangan luasan area hijau atau vegetasi, di RTHP juga dilengkapi dengan sejulah fasilitas seperti gazebo, pendopo, dan wifi publik sehingga menunjang berbagai aktivitas masyarakat.

Dengan demikian, lanjut dia, fungsi utama RTHP untuk mendukung pelestarian lingkungan tetap dapat dipertahankan namun juga memiliki fungsi tambahan untuk pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat.

“Di sepanjang 2020 juga banyak penelitian dari berbagai kampus terkait fungsi RTHP di Kota Yogyakarta,” kaanya.

Hingga saat ini, luas ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta baru mencapai 23 persen yang terdiri dari 15,4 persen ruang terbuka hijau privat dan 8,12 persen untuk ruang terbuka hijau publik.

Sementara itu, Dinas Pertnahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarata mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lahan RTHP pada APBD 2021 di Kecamatan Wirobrajan.

“Kami melakukan pengadaan lahan dengan berbagai pertimbangan misalnya sebaran lokasi RTHP yang sudah ada. Sebenarnya banyak sekali proposal dari masyarakat untuk pengadaan lahan untuk RTHP namun belum semuanya bisa direalisasikan,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024