39 ribu pelayan publik di Gunung Kidul menjadi sasaran vaksinasi COVID-19

id COVID-19,Gunung Kidul,Dinkes Gunung Kidul

39 ribu pelayan publik di Gunung Kidul menjadi sasaran vaksinasi COVID-19

Dinas Kesehatan DIY mendistribusikan vaksin ke Dinkes Kulon Progo. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat ada 39 ribu pelayan publik yang menjadi sasaran vaksinasi tahap kedua yang akan dimulai pada Rabu (3/3).

Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul.Dewi Irawaty di Gunung Kidul, Senin, mengatakan dari 39 ribu sasaran ini, hanya 3.558 pelayan publik yang menjadi sasaran vaksin karena Gunung Kidul baru mendapat alokasi 7.115 dosis vaksin COVID-19 jenis Sinovac.

"Pelaksanaan vaksinasi akan disesuaikan dengan jumlah persediaan vaksin COVID-19 yang dimiliki. Jumlah dosis yang ada, itu yang digunakan. Apabila ada distribusi maka akan digunakan untuk proses vaksinasi selanjutnya,” kata Dewi.

Ia mengatakan Dinas Kesehatan masih melakukan pendataan pelayanan publik yang diprioritaskan mendapat vaksin. Pelayan publik yang dimaksud ASN, TNI-Polri, pedagang, jurnalis hingga organisasi angkutan darat.

“Pendataan terus dilakukan dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup pemkab,” kata Dewi.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Gunung Kidul Abdul Azis mengatakan secara umum ada target 70 persen penduduk Gunung Kidul menerima vaksin COVID-19.

Meski demikian, untuk pelaksanaan sangat bergantung distribusi vaksin dari pemerintah pusat maupun Pemerintah DIY. Hingga sekarang sudah ada tiga kali distribusi. Pengiriman terakhir dikirim pada Jumat (26/2) dengan jumlah vaksin sebanyak 7.115 dosis.

Pengiriman pertama dan kedua digunakan vaksin bagi kalangan medis. Sedangkan distribusi ketiga akan digunakan untuk vaksin bagi pelayan publik. Ia berharap distribusi vaksin dapat berjalan lancar sehingga proses penyuntikan tidak terganggu.

"Kami tergantung pengiriman dari Dinkes DIY. Sedangkan provinsi menunggu pengiriman dari pemerintah pusat,” katanya.

Ditambahkan dia, untuk vaksinasi Sinovac, penerima vaksin akan disuntik sebanyak dua kali dengan rentang waktu 14 hari. Adapun tempat penyimpanan vaksin juga tidak masalah karena Dinas Kesehatan memiliki ruangan khusus sebagai tempat penyimpanan.

"Penyimpanan vaksinasi COVID-19 tidak beda jauh dengan yang lain karena ditempatkan di ruangan khusus dengan pengaturan suhu tertentu,” katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024