Vaksinasi COVID-19 untuk pelayan publik di Bantul dilakukan bertahap

id Vaksinasi COVID-19,Bantul, pelayan publik, ASN Bantul

Vaksinasi COVID-19 untuk pelayan publik di Bantul dilakukan bertahap

Vaksin sinovac tahap pertama yang diterima Dinkes Bantul dari pemerintah pusat (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Vaksinasi COVID-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) pelayan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilaksanakan secara bertahap, menyesuaikan jumlah ketersediaan Vaksin Sinovac yang dikirim dari pusat.

"Karena vaksin datangnya bertahap, sehingga dilakukan bertahap, dan bagi pelayan publik yang belum divaksin akan diikutkan tahap berikutnya," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Senin.

Menurut dia, vaksin yang diterima Pemkab Bantul untuk tahap kedua jumlahnya masih terbatas, sehingga masih ada ASN pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum terdaftar menerima vaksinasi, meski demikian apabila ada tambahan lagi, OPD itu akan diprioritaskan.

Dia mengatakan dari 54 OPD di Bantul, sejumlah OPD yang belum terdaftar vaksin, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Meski demikian, pihaknya memastikan vaksinasi tetap akan dilakukan pada pelayan publik di OPD tersebut, dan akan menjadi prioritas apabila menerima vaksinasi pada tahap ketiga. "Sisa dari yang sekarang ini jalan menjadi prioritas," katanya.

Berdasarkan data, jumlah pelayan publik penerima vaksin tahap dua di Kabupaten Bantul sebanyak 46.161 orang, dari jumlah tersebut diprioritaskan untuk OPD di lingkungan Pemkab Bantul dengan jumlah 3.778 orang.

Pelayan publik yang menjadi prioritas adalah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, anggota DPRD dan Kejaksaan Negeri Bantul, dan pelaksanaan vaksinasi bagi pelayan publik di Bantul sudah dimulai sejak Jumat (5/3) di RSUD Panembahan Senopati.

Sebelum mendapatkan vaksinasi, penerima vaksin harus melewati beberapa proses, mulai dari pencocokan data, cek kesehatan meliputi cek tensi, HB dan beberapa pertanyaan terkait kondisi fisik penerima vaksin, setelah lolos pengecekan, maka vaksin bisa diinjeksikan kepada penerima.

Menurut dia, vaksinasi COVID-19 bertujuan menekan penularan dan meningkatkan angka kesembuhan, meningkatkan kekebalan imun yang akan terbentuk. "Meski demikian, mereka yang divaksin tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dalam setiap beraktivitas," katanya.