Pemkab Bantul larang kegiatan takbir keliling di semua zona PPKM Mikro

id Pemkab Bantul,PPKM mikro

Pemkab Bantul larang kegiatan takbir keliling di semua zona PPKM Mikro

Kantor Pemkab Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang kegiatan takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di semua zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro guna mengendalikan penyebaran penularan COVID-19.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu mengatakan kebijakan itu sesuai Surat Edaran Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan penegakan protokol kesehatan pada Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditandatangani Bupati Bantul pada 4 Mei 2021.

"Perlu kami sampaikan beberapa poin penting dalam edaran itu, bahwa takbir keliling dilarang atau ditiadakan, sehingga kami mohon nanti Polres (Kepolisian Resor) koordinasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk melakukan pemantauan pengawasan di lapangan," katanya.

Menurut dia, takbir keliling ditiadakan di semua zona PPKM mikro yang telah dikategorikan, baik di wilayah rukun tetangga (RT) yang masuk zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah, sehingga memang larangan itu berlaku di seluruh wilayah Bantul.

"Dalam PPKM mikro itu menentukan zona hijau dengan kasus nol dalam satu RT, kemudian zona kuning terdapat kasus COVID-19 satu sampai dua rumah, dan zona oranye terdapat kasus tiga sampai lima, kemudian zona merah terdapat kasus lebih dari lima rumah," katanya.

Sedangkan terkait dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri, Bupati mengatakan, pada wilayah PPKM mikro zona hijau dan kuning dapat digelar di masjid atau mushola, lapangan maupun tempat terbuka lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ketat.

"Jadi RT yang masuk zona hijau silahkan selenggarakan solat ied, tetapi tentunya dengan jamaah yang berasal dari daerah setempat, tidak menghadirkan jamaah dari luar daerah," katanya.

Dia mengatakan, sedangkan wilayah zona orange dan zona merah masyarakat dilarang menyelenggarakan shalat Idul Fitri baik di masjid, mushola dan lapangan, maupun tempat terbuka lainnya.

"Jadi kepada para camat dan lurah untuk melakukan koordinasi dengan dukuh setempat apakah di tempatnya itu ditetapkan sebagai zona hijau, zona kuning atau lainnya ini nanti dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran tersebut," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024