Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang kegiatan takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di semua zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro guna mengendalikan penyebaran penularan COVID-19.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu mengatakan kebijakan itu sesuai Surat Edaran Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan penegakan protokol kesehatan pada Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditandatangani Bupati Bantul pada 4 Mei 2021.
"Perlu kami sampaikan beberapa poin penting dalam edaran itu, bahwa takbir keliling dilarang atau ditiadakan, sehingga kami mohon nanti Polres (Kepolisian Resor) koordinasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk melakukan pemantauan pengawasan di lapangan," katanya.
Menurut dia, takbir keliling ditiadakan di semua zona PPKM mikro yang telah dikategorikan, baik di wilayah rukun tetangga (RT) yang masuk zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah, sehingga memang larangan itu berlaku di seluruh wilayah Bantul.
"Dalam PPKM mikro itu menentukan zona hijau dengan kasus nol dalam satu RT, kemudian zona kuning terdapat kasus COVID-19 satu sampai dua rumah, dan zona oranye terdapat kasus tiga sampai lima, kemudian zona merah terdapat kasus lebih dari lima rumah," katanya.
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri, Bupati mengatakan, pada wilayah PPKM mikro zona hijau dan kuning dapat digelar di masjid atau mushola, lapangan maupun tempat terbuka lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ketat.
"Jadi RT yang masuk zona hijau silahkan selenggarakan solat ied, tetapi tentunya dengan jamaah yang berasal dari daerah setempat, tidak menghadirkan jamaah dari luar daerah," katanya.
Dia mengatakan, sedangkan wilayah zona orange dan zona merah masyarakat dilarang menyelenggarakan shalat Idul Fitri baik di masjid, mushola dan lapangan, maupun tempat terbuka lainnya.
"Jadi kepada para camat dan lurah untuk melakukan koordinasi dengan dukuh setempat apakah di tempatnya itu ditetapkan sebagai zona hijau, zona kuning atau lainnya ini nanti dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran tersebut," katanya.
Berita Lainnya
Pengasuh Ponpes Krapyak Bantul menyerukan jaga persatuan usai Pemilu 2024
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib