Pemkab Bantul: Perayaan Lebaran dapat dilaksanakan di zona hijau dan kuning

id Pemkab Bantul,idul fitri

Pemkab Bantul: Perayaan Lebaran dapat dilaksanakan di zona hijau dan kuning

Kantor Pemkab Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membolehkan perayaan Lebaran 2021, berupa Shalat Idul Fitri dan halal bihalal atau silaturahim hanya di wilayah zona hijau dan zona kuning sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam siaran pers Pemkab Bantul, Rabu menyatakan dirinya sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 443/01593/Hukum yang menyebutkan bahwa perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah berdasarkan zonasi resiko penularan kasus COVID-19 di Bantul.

"Pada wilayah zona hijau dan zona kuning dapat diselenggarakan Shalat Idul Fitri di masjid atau mushalla, lapangan terbuka, atau tempat terbuka lainnya dengan penerapan protokol kesehatan," kata bupati.

Dalam PPKM mikro, kata dia, yang disebut zona hijau adalah wilayah di rukun tetangga (RT) yang tidak ada kasus atau nol kasus COVID-19, zona kuning adalah RT dengan terdapat kasus positif pada satu sampai dua rumah, sedangkan zona oranye adalah RT dengan kasus di tiga sampai lima rumah, dan zona merah RT dengan kasus lebih dari lima rumah.

"Pada wilayah PPKM mikro zona oranye dan zona merah dilarang diselenggarakan Shalat Idul Fitri di masjid atau mushalla, lapangan terbuka atau tempat terbuka lainnya," katanya.

Sementara untuk kegiatan halal bihalal atau tradisi silaturahim oleh keluarga di tengah masyarakat, dalam edaran itu dinyatakan dapat dilaksanakan di wilayah zona hijau dan zona kuning dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 secara ketat.

"Silaturahim atau halal bihalal di tingkat pedukuhan, RT, masjid atau mushalla tidak dianjurkan. Apabila dilaksanakan, harus dengan protokol kesehatan ketat, dan untuk wilayah PPKM mikro zona oranye dan zona merah, kegiatan dimaksud dilarang," demikian edaran tersebut.

Sementara itu, data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul per 12 Mei 2021 menyebut dari total 5.905 RT se-Bantul ada satu RT yang masuk zona merah, sementara ada enam RT masuk zona oranye, wilayah zona kuning ada 380 RT, kemudian 5.518 RT masuk kategori zona hijau.

Dengan demikian, wilayah RT di Bantul yang diperbolehkan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri sebanyak 5.898 RT karena masuk kategori zona hijau dan kuning.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024