Satpol PP Yogyakarta menggencarkan patroli protokol kesehatan

id patroli,protokol kesehatan,yogyakarta,masker

Satpol PP Yogyakarta menggencarkan patroli protokol kesehatan

Ilustrasi - Penegakan disiplin protokol kesehatan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta di tempat umum (HO-Satpol PP Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Satpol PP Kota Yogyakarta kembali menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan di tempat umum dan tempat usaha sebagai bagian dari penegakan disiplin aturan PPKM Mikro yang kini diberlakukan lebih ketat untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19 di kota tersebut.

“Mulai akhir pekan lalu kami lakukan patroli di tempat umum dan ternyata masih banyak juga masyarakat yang membandel tidak memakai masker atau tidak memakai masker dengan benar. Temuan pelanggaran terbanyak terkait pemakaian masker,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa.

Pada Jumat (25/6) malam, di seputar Tugu Yogyakarta terjaring 71 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker atau tidak memakai masker dengan benar.

Jumlah pelanggaran pemakaian masker berkurang menjadi 43 orang pada Sabtu (26/6) malam berdasar hasil patroli di seputar Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Sedangkan pada Minggu (27/6) malam tercatat lima pelanggar, dan pada Senin (28/6) malam terjaring tujuh pelanggar.

Selain di seputar Tugu dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Kenari, Jalan Sutomo, Stasiun Tugu, Jalan Ngampilan, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Senopati, dan Jalan Sultan Agung.

Seluruh pelanggar tersebut kemudian didata identitasnya dan diberi sanksi sosial membersihkan lokasi di sekitar tempat pelanggaran.

Meskipun masih tercatat sejumlah pelanggaran, namun Agus menyebut, jumlah pelanggar protokol kesehatan tersebut sudah jauh berkurang dibanding tahun lalu.

“Mungkin karena banyak pemberitaan yang menyebut jika penularan COVID-19 terjadi cukup cepat sehingga banyak masyarakat yang memutuskan mengurangi aktivitas di luar rumah,” katanya.

Selain tempat umum, patroli protokol kesehatan juga dilakukan di tempat usaha. Sesuai aturan, tempat usaha diminta menutup operasionalnya pukul 20.00 WIB.

“Masih ada beberapa yang melanggar. Tentunya, kami datangi dan minta untuk segera ditutup,” katanya.

Pada Selasa (29/6), terjadi penambahan 162 kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta, dengan 33 pasien sembuh, dan dua meninggal dunia. Dengan demikian, terdapat 1.957 kasus aktif COVID-19 dengan 1.952 pasien isolasi dan lima rawat inap di rumah sakit.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024