Kasus COVID-19 di Bantul bertambah 746 orang

id Satgas COVID-19 Bantul,Kasus COVID-19 di Bantul melonjak,Kasus COVID-19 di Bantul melonjak 746,Kasus COVID-19 di Bantul

Kasus COVID-19 di Bantul bertambah 746 orang

Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 (RSLKC) Bantul di Bambanglipuro, Bantul, DIY. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Kasus konfirmasi terpapar COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam 24 jam terakhir bertambah 746 orang, sehingga total kasus positif per hari Kamis menjadi 35.511 orang.

Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bantul dalam keterangan resmi, Kamis, menyebut tambahan kasus baru itu berasal dari Kecamatan Imogiri 94 orang, Bantul 91 orang, Jetis 85 orang, Banguntapan 75 orang, Sewon 71 orang, Kasihan 66 orang, dan Srandakan 52 orang, serta Bambanglipuro 46 orang.

Selanjutnya dari Kecamatan Pandak 34 orang, Sanden 33 orang, Kretek 29 orang, kemudian Pleret 24 orang, dan Pajangan 20 orang, serta 17 orang, sisanya dari Dlingo empat orang, Piyungan tiga orang, dan Pundong dua orang.

Meski demikian dalam periode tersebut terdapat pasien pulih dari COVID-19 sebanyak 448 orang, sehingga total angka kesembuhan di Bantul secara akumulatif berjumlah 22.975 orang.

Sedangkan kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia pada hari ini tercatat 14 orang, sehingga total kasus kematian di Bantul menjadi 827 orang.

Dengan perkembangan kasus harian tersebut maka jumlah kasus aktif COVID-19 atau pasien domisili Bantul yang masih menjalani karantina maupun isolasi mandiri per hari Kamis (22/7) sebanyak 11.709 orang.

Ketua Harian Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul Joko Purnomo mengatakan, terkait zonasi resiko kasus COVID-19, sesuai hasil perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat dan berdasarkan data kasus dari 6 sampai 19 Juli 2021, Bantul berada pada Zona Resiko Tinggi atau Zona Merah.

"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari yaitu dari tanggal 20 Juli sampai 2 Agustus 2021," katanya.

Oleh karena itu, Satgas mengajak masyarakat bersama memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024