Nilai palsu ijazah siswa, bendahara YIS jadi terdakwa

id ijazah

Nilai palsu ijazah siswa, bendahara YIS jadi terdakwa

Suasana sidang (HO-dok)

Yogyakarta (ANTARA) - Bendahara Yogyakarta Independent School (YIS) Supriyanto diajukan ke meja hijau atas dakwaan melakukan tindak memalsukan keterangan pada akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP. 

Terdakwa dianggap bertanggung jawab atas adanya nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di ijazah seorang siswa bernama Adl.

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar perdana sidang perkara dengan nomor 288/Pid.B/2021/PN Smn tersebut, Selasa (27/7). Bertindak sebagai hakim ketua Adhi Satrija Nugroho SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Murharjanti SH.

Dalam dakwaannya, Siti Murharjanti SH menyatakan dua mata pelajaran tersebut selama ini tidak pernah diajarkan di sekolah bertaraf internasional itu, namun tiba-tiba muncul di ijazah kelulusan. Hal itu membuat orangtua Adl, Erika Handriati merasa dirugikan.

"Bahwa untuk mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendiidkan Pancasila dan Kewarganegaraan tidak pernah diajarkan kepada siswa, termasuk anak saksi yang bernama Adl. Saksi korban Erika Handriati keberatan atas tidak diajarkannya Pelajaran Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendiidkan Pancasila dan Kewarganegaraan namun ada penilaian dalam ijazah," kata Siti Murharjanti SH.

Dalam melakukan perbuatannya terdakwa melibatkan Joko Susilo yang merupakan guru mata pelajaran Kimia serta Hana dan Anna Indah Sylvana keduanya staf di YIS. Joko diperintahkan untuk menguji tes agama berikut melakukan penilaian, Hana disuruh merekap nilai dan mencetaknya dalam bentuk "print out", sedangkan Anna ditugasi menulis ijazah dengan tulisan tangan.

Awalnya terdakwa memerintahkan Joko untuk menguji dua orang siswa masing-masing Adl dan Fno untuk tes praktik Agama. Walau bukan bidangnya, guru ini terpaksa melakukannya karena terus didesak oleh terdakwa.

"Saksi Joko Susilo tidak membuat nilai akhir dan langsung menyerahkan penilaian tersebut kepada terdakwa. Beberapa hari kemudia terdakwa menyodorkan selembar kertas yang tertulis nilai pelajaran agama Islam dengan nilai 75 untuk saksi Joko Susilo tandatangani," katanya.

Lembar yang telah ditandatangani Joko tersebut kemudian diserahkan kepada Hanna untuk direkap untuk nantinya dimasukkan dalam ijazah. Hanna sempat curiga akan adanya mata pelajaran Agama tersebut, namun terdakwa mengatakan jika itu merupakan nilai hasil tes.

Selanjutnya dalam perbuatannya terdakwa juga menyuruh Hanna untuk melakukan "print out" rekap nilai seluruh siswa lulusan tahun ajaran 2015/2016. Pada rekap itu Hana mengatakan jika nilai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tidak, namun terdakwa justru meminta staf tersebut untuk menuliskan 75 atau 80 saja pada kolom nilai.

Merasa bukan kewenangannya maka Hanna menolak perintah itu. Ia tetap mencetak rekap nilai tersebut tetapi tak mencantumkan nilai pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

"Keesokan harinya terdakwa memberikan 'print out' rekap nilai tersebut kepada saksi Anna Indah Sylvana untuk diisikan dalam ijazah siswa yang lulusan tahun ajaran 2015/2016 pada saat melihat rekap nilai yang diserahkan terdakwa kepada saksi Anna Indah Sylvana terisi lengkap, nilai PPKN telah ada dan tertulis pada rekap nilai tersebut," kata jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Odie Hudiyanto SH ketika ditemui usai sidang mengatakan dakwaan jaksa tidak berdasar. Menurut dia, sebagai seorang bendahara Supriyanto tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan, apalagi membuat atau memasukkan nilai ijazah.

"Dakwaan jaksa hanya mengutip keterangan dari para saksi. Mestinya utuh, perintahnya kepada Anna seperti apa untuk menuliskan ijazah. Kita akan buktikan bahwa Supriyanto benar-benar tidak bersalah," katanya.