Bupati meresmikan pengoperasian generator oksigen RSUD Bantul

id Generator oksigen

Bupati meresmikan pengoperasian generator oksigen RSUD Bantul

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat peresmian pengoperasian generator oksigen di RSUD Panembahan Senopati Bantul, DIY. Jumat (6/8/2021) (Foto Humas Protokol Bantul)

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih meresmikan pengoperasian generator oksigen yang dibangun pemerintah setempat di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati guna mengatasi lonjakan permintaan oksigen pada masa pandemi COVID-19.

"Keberadaan generator oksigen yang dapat menghasilkan oksigen murni 93 persen ini diharapkan dapat mengatasi krisis oksigen beberapa waktu terakhir karena naiknya jumlah pasien COVID-19," kata Bupati Bantul dalam siaran pers Pemkab pada acara peresmian generator oksigen di RSUD Bantul, Jumat.

Bupati mengatakan berdasarkan data, saat ini penduduk Bantul yang masih konfirmasi positif COVID-19 sekitar 12 ribu orang, dengan 500 sampai 1.000 orang mendapatkan perawatan tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan dan selter tempat isolasi.

Oleh karena itu, kata Bupati, untuk keluar dari krisis oksigen, Pemkab membuat kebijakan pengadaan generator oksigen dengan pendanaan dari Belanja Tidak Terduga APBD. Generator dengan kapasitas produksi oksigen 500 liter per menit ini nantinya dapat bekerja selama 10-15 jam per hari.

Dia mengatakan dari hasil generator oksigen di RSUD Panembahan Senopati Bantul ini, nantinya selain digunakan untuk mencukupi kebutuhan perawatan pasien rumah sakit rujukan COVID-19 tersebut, kelebihannya dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis yang sedang isoman.

"Setelah RS Panembahan Senopati dapat teratasi kelangkaan oksigennya, sisanya akan kita dedikasikan kepada masyarakat Bantul agar masalah yang dihadapi masyarakat yang isoman terkait ketersediaan oksigen dapat dibantu pemerintah secara gratis," kata Bupati.

Terkait teknis pelayanan oksigen kepada masyarakat, Bupati mengatakan, saat ini sedang proses menyelesaikan Peraturan Bupati untuk mengatur tata kelola penyaluran oksigen bagi masyarakat, dan nantinya pengelolaan melalui Satgas Penanggulangan COVID-19.

Selain untuk warga yang membutuhkan oksigen karena terpapar COVID-19, kata Bupati, oksigen juga didedikasikan kepada masyarakat yang sakit selain virus corona, namun untuk penyalurannya tetap sepengetahuan satgas hingga tingkat kelurahan.

"Bantuan oksigen ini tidak boleh untuk kegiatan usaha seperti las atau perikanan, dan nanti tempat penyaluran bukan di RS Panembahan Senopati, kita sudah ada opsi salah satunya tempat penyaluran akan dilakukan di Rumah Dinas Bupati," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024