Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X belum memutuskan kapan penyekatan kendaraan di perbatasan wilayahnya dilaksanakan untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di wilayahnya.
"Nanti kita lihat perkembangannya saja," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut Sultan, yang paling utama saat ini adalah memastikan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Ia menilai perpindahan perilaku masyarakat dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 ke level 3 tidak mudah.
"Pindah dari kebebasan dari level 2 ke level 3 kembali agak berat. Ya, yang penting protokol kesehatan sama pakai masker," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Jika prokes dapat diterapkan dengan baik sehingga kasus COVID-19 mengalami penurunan, menurut dia, tidak memerlukan kebijakan khusus hingga opsi penyekatan di perbatasan.
"Tapi kalau meningkat terus begini kita tidak bisa memprediksi sampai berapa (penambahan kasus). Mau di tingkat berapa ribu kita enggak bisa tahu," ujar Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
Berdasarkan data Pemda DIY, penambahan kasus harian COVID-19 di DIY telah mencapai di atas 1.000 kasus per hari, yakni mulai 12 Februari 2022 yang tercatat 1.065 kasus dan data per 20 Februari tercatat penambahan 1.807 kasus.*
Berita Lainnya
NATO kerahkan 33 ribu prajurit dekat perbatasan Rusia
Selasa, 23 April 2024 20:50 Wib
Israel membuka rute tambahan bantuan ke Gaza
Jumat, 5 April 2024 21:09 Wib
Bahasa Indonesia sarana komunikasi di perbatasan RI-Timor Leste
Rabu, 27 Maret 2024 17:22 Wib
AS tak ingin konflik Hizbullah-Israel meluas
Rabu, 28 Februari 2024 16:26 Wib
Embrio ekonomi kawasan perbatasan, pembangunan PLBN
Selasa, 16 Januari 2024 10:26 Wib
Serangan Israel di Lebanon selatan akibatkan komandan Hizbullah meninggal
Kamis, 11 Januari 2024 8:40 Wib
Sebanyak 180 pengungsi Rohingya telantar di perbatasan Pidie-Aceh Besar
Jumat, 22 Desember 2023 22:11 Wib
Truk bantuan berhenti masuk Jalur Gaza pascajeda kemanusiaan berakhir
Sabtu, 2 Desember 2023 8:40 Wib