Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan tidak bisa mengintervensi kelangkaan minyak goreng di wilayahnya karena menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Ya tidak bisa (intervensi) itu kewajiban pemerintah pusat kok," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Pemda DIY, kata Sultan, hanya dapat mengawal dan memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.
"Kalau penanganan itu kebijakan Jakarta, saya enggak memahami itu," kata dia.
Kendati demikian, jika kelangkaan itu dikarenakan adanya penimbunan, ia meminta pelakunya bisa segera ditangkap.
"Kalau ada yang menimbun itu kan jelas melanggar hukum, ya tangkap saja, itu pidana," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan Ditreskrimsus Polda DIY telah menggencarkan pemantauan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional untuk memastikan tidak ada penimbunan.
Selain memantau stok minyak goreng di pasar, polisi juga melalukan sidak di sejumlah lokasi gudang distributor minyak goreng di DIY.
Disperindag DIY pada pekan lalu menyebutkan 250 ton minyak goreng digelontorkan pemerintah pusat untuk para pedagang pasar tradisional di DIY.
Minyak goreng yang disalurkan melalui distributor itu dijual ke pedagang dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).
Berita Lainnya
Pemerintah segera bayar utang "rafaksi" minyak goreng kepada pengusaha
Senin, 25 Maret 2024 16:25 Wib
HET minyak goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 18:51 Wib
Jokowi bersama para menteri sarapan sukun goreng di IKN
Jumat, 1 Maret 2024 10:51 Wib
Nutrisi udang bermanfaat untuk kulit-tulang
Minggu, 18 Februari 2024 4:33 Wib
Aman stok pangan jelang Ramadhan
Jumat, 26 Januari 2024 21:24 Wib
Lee Junho gemari nasi goreng
Minggu, 26 November 2023 6:13 Wib
Jadi peluang usaha, Srikandi Ganjar gelar pelatihan pembuatan sandwich goreng bareng milenial
Selasa, 14 November 2023 17:47 Wib
Airlangga diperiksa Kejagung 12 jam lebih jawab 46 pertanyaan
Senin, 24 Juli 2023 21:48 Wib