Kemnaker siapkan aturan penyaluran subsidi upah tahun 2022

id subsidi upah,penyaluran BSU 2022,bantuan sosial pekerja

Kemnaker siapkan aturan penyaluran subsidi upah tahun 2022

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri menjelaskan perihal rencana penyaluran bantuan subsidi upah usai acara DJSN di Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan peraturan mengenai penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2022 dan menyelesaikan masalah administrasi yang menyebabkan penyaluran bantuan terhambat.

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah antara lain memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.

"Jadi memang belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

"Untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," kata Nindya, menambahkan, waktu pencairan BSU belum bisa dipastikan.

Kemnaker, menurut dia, sudah membahas pencairan dana dan penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

"BSU yang tahun ini sebenarnya untuk pemulihan ekonomi pekerja. Jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," katanya.

Namun, ia melanjutkan, kriteria penerima subsidi upah tahun 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah pada tahun 2021 memberikan subsidi upah Rp500 ribu per bulan kepada setiap pekerja yang dinilai memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024