Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan peraturan mengenai penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2022 dan menyelesaikan masalah administrasi yang menyebabkan penyaluran bantuan terhambat.
Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah antara lain memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.
"Jadi memang belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).
"Untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," kata Nindya, menambahkan, waktu pencairan BSU belum bisa dipastikan.
Kemnaker, menurut dia, sudah membahas pencairan dana dan penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
"BSU yang tahun ini sebenarnya untuk pemulihan ekonomi pekerja. Jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," katanya.
Namun, ia melanjutkan, kriteria penerima subsidi upah tahun 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah pada tahun 2021 memberikan subsidi upah Rp500 ribu per bulan kepada setiap pekerja yang dinilai memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan.
Berita Lainnya
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMP 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp2,1 juta
Selasa, 21 November 2023 20:23 Wib
Gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 7:06 Wib
Usai aturan baru, upah minimum naik
Sabtu, 11 November 2023 10:21 Wib
Mayoritas gaji dosen berdasarkam sirvei Rp2 juta -Rp5 juta
Selasa, 2 Mei 2023 6:36 Wib
Menaker : 2023 diharapkan tidak perlu kebijakan subsidi upah pekerja
Rabu, 22 Februari 2023 17:46 Wib
Sultan HB X minta pengusaha memberi upah perajin di DIY lebih baik
Selasa, 7 Februari 2023 23:22 Wib