RUU Pemekaran Papua berikan ruang afirmasi bagi OAP

id dpr ri, kemendagri

RUU Pemekaran Papua berikan ruang afirmasi bagi OAP

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat RDP RUU pemekaran Papua, di Jakarta, Selasa. (ANTARA/HO-Ditjen Polpum Kemendagri)

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memastikan bahwa Rancangan Undang-undang Pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
 
"Kami rapat (dengan DPR RI) untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua memberikan ruang bagi OAP," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa.
 
Upaya memastikan pemekaran yang memberikan ruang pada OAP, kata Bahtiar, seperti soal OAP menjadi CPNS pertama kalinya di wilayah provinsi pemekaran.
 
"Tadi juga muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya, ini masih akan kita bahas lebih lanjut," katanya.
 
Dia mengatakan Kemendagri telah melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Pemekaran Provinsi Papua, pada Selasa, 28 Juni 2022.
 
Rapat ini, kata dia, fokus pada salah satu pasal terkait pengisian ASN dan tenaga honorer di 3 provinsi hasil pemekaran di Provinsi Papua. 
 
  
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024