Napi kasus narkotika mendominasi penerima remisi HUT Ke-77 RI di DIY

id remisi HUT RI,remisi,remisi DIY,narkotika DIY

Napi kasus narkotika mendominasi penerima remisi HUT Ke-77 RI di DIY

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari saat konferensi pers bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Senin (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Narapidana (napi) penerima remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didominasi  kasus narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari saat konferensi pers di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Senin, menyebutkan dari total 1.099 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 274 di antaranya merupakan napi kasus narkotika.

"Karena mereka memenuhi syarat administratif, substantif, mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melanggar aturan di dalam (lapas)," kata Imam.

Selain ratusan napi kasus narkotika, menurut Imam, narapidana terkait tindak pidana khusus lain yang mendapat remisi meliputi tujuh orang napi kasus pencucian uang, empat napi kasus korupsi, dan satu napi kasus perdagangan manusia.

Imam menuturkan dari 1.099 penerima remisi itu, sebanyak 1.070 napi diusulkan menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 29 orang mendapat RK II atau langsung bebas.

"Kita ketahui bahwa remisi ini adalah pengurangan hukuman. Tidak semua warga binaan mendapatkan pengurangan hukuman. Remisi ini bisa diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan," ujar dia.

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada sembilan kepala lapas/rutan/LPKA se-DIY yang nantinya memberikan langsung kepada para warga binaan pada 17 Agustus 2022.

Sultan HB X menuturkan melalui remisi itu akan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat.

Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, kata dia, akan memperbaiki kualitas hubungan mereka dengan keluarga.

"Karena bagaimana pun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," tutur Sultan HB X.