37 kecelakaan terjadi di perlintasan KA

id laka kereta api di nganjuk,polres nganjuk,daop 7 madiun

37 kecelakaan terjadi  di perlintasan KA

Laka mobil yang tertemper kereta api di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022). ANTARA/ HO-Polres Nganjuk

Nganjuk (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, mengungkapkan kasus kecelakaan di perlintasan kereta api wilayah Daop 7 Madiun selama 2022 ini masih cukup tinggi hingga 37 kasus.

"Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas. Kecelakaan di perlintasan KA tahun 2022 tercatat 37 kasus," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis.

Pihaknya juga sudah langsung menangani insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di jalan umum perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Kamis siang.

Ia menjelaskan, pusat pengendali kereta api sebelumnya menerima informasi, bahwa pada pukul 11.51 WIB, KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto, tertemper mobil di perlintasan kereta api tak terjaga antara Stasiun Bagor-Saradan. Perlintasan KA tidak terjaga berada di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Kertanegara terganggu dan mengalami keterlambatan 12 menit. Sedangkan kondisi kendaraan rusak. Pengendara kendaraan dievakuasi ke Rumah sakit Bhayangkara Nganjuk oleh pihak kepolisian.

Supriyanto menjelaskan sebelum kejadian Masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yang berhenti di perlintasan keret api.

"Dan Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif, namun kendaraan tidak bergerak sehingga terjadi kecelakaan," ungkapnya.

Ia mengatakan, selanjutnya masinis menyampaikan informasi ke pusat pengendali KA dan menginformasikan ke Stasiun Saradan dan Bagor.

Petugas keamanan Stasiun Saradan dan Bagor segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan, serta mengurai kerumunan masyarakat dan melaporkan ke Kepolisian setempat.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024