Bantul meraih predikat zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman RI

id Zona hijau ,Pelayanan publik ,Pemkab Bantul,Bantul raih predikat zona hijau pelayanan publik,predikat zona hijau pelayan

Bantul meraih predikat zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman RI

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI sebagai lembaga yang mempunyai pelayanan publik baik di Ruang Bupati Bantul, DIY, Kamis (9/2/2023) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bantul)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meraih Predikat Zona Hijau atau penghargaan sebagai lembaga pemerintah daerah yang memiliki pelayanan publik yang baik, dari Ombudsman Republik Indonesia.

"Hari ini Pemkab menerima penghargaan dari Ombudsman RI sebagai lembaga yang memiliki pelayanan publik baik, atau Zona Hijau, sehingga ini menjadi beban bagi kita semua agar dipertahankan, bahkan ditingkatkan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menerima penghargaan di Bantul, Kamis.

Bupati mengatakan, mempunyai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah yang mengedepankan pelayanan publik yang baik atau pelayanan prima kepada masyarakat itu merupakan misi pertama Pemkab Bantul.

"Maka, OPD-OPD yang memiliki pelayanan publik meski dievaluasi terus menerus karena ini menyangkut kepuasan masyarakat, baik dari sisi SDM (sumberdaya manusia), peralatan maupun sistemnya ini harus terus diperbaiki, terutama kualitas sumberdaya manusianya," katanya.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masthuri mengatakan, terdapat dimensi yang berbeda pada penilaian tahun 2022, selain penilaian dokumen standar pelayanan, pihaknya juga melakukan wawancara dan survei terkait implementasi pedoman tersebut oleh para petugas penyelenggara pelayanan.

Meski semua instansi Bantul yang dinilai masuk kategori Zona Hijau, pihaknya berharap pada penilaian berikutnya, pencapaian nilai dapat ditingkatkan agar dapat menembus 10 besar peringkat nasional, karena saat ini posisi Bantul masih ada di 20 besar nasional.

"Kami juga berharap penilaian ini tidak semata-mata dijadikan tujuan akhir pengadaan pelayanan, namun sebaliknya dapat menjadi pemacu untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat," katanya.

Dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI, untuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul memperoleh nilai tertinggi yakni 94,48, kemudian disusul Puskesmas Banguntapan II dengan nilai 94,34.

Selanjutnya Dinas Sosial dengan nilai 91,31, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan nilai 91,21, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan nilai 90,92, dan Dinas Kesehatan dengan nilai 89,58, serta Puskesmas Bambanglipuro dengan nilai 88,20.

Kepala DPMTPSP Bantul, Annihayah mengatakan, instansinya senantiasa mengupayakan yang terbaik dalam memberikan pelayanan publik, salah satunya melalui penyusunan maklumat layanan.

"Total saat ini kami memiliki sekitar 50 standar pelayanan yang disusun dan dipatuhi oleh seluruh aparatur yang dimiliki," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024