300 rumah tak layak huni di Kulon Progo direhabilitasi

id Kulon Progo,DPUPKP Kulon Progo,RTLH,rumah tidak layak huni

300 rumah tak layak huni di Kulon Progo direhabilitasi

Bedah rumah warga kurang mampu di Kulon Progo. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merehabilitasi 300 unit rumah tidak layak huni warga kurang mampu pada 2023 supaya lebih layak dihuni.

Sub Koordinator Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Muhammad Nur di Kulon Progo, Selasa, mengatakan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang ditangani oleh DPUPKP ada 300 unit pada 2023.

"Saat ini, tahapannya baru verifikasi warga kurang mampu yang akan menerima bantuan," kata dia.

Baca juga: Perangkat desa di Gunungkidul diminta lakukan pendataan RTLH

Ia mengatakan jumlah RTLH di Kulon Progo masih ada sekitar 7.000 unit. Sementara kemampuan keuangan daerah yang dialokasikan untuk merehabilitasi RTLH berbeda-beda.

Pada 2021, rehabilitasi RTLH hanya sekitar 52 unit, kemudian pada 2022 sebanyak 150 unit, dan pada 2023 sebanyak 300 unit.

"Setiap tahunnya, rehabilitasi RTLH jumlahnya berbeda-beda sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.

Dia mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani rehabilitasi RTLH tidak hanya DPUPKP, tetapi ada Dinsos PPPA dan Bagian Kesra Setda Kulon Progo.

Bantuan satu unit RTLH Rp15 juta. Bantuan ini untuk meningkatkan kualitas rumah, tidak harus dari nol perbaikan. Misalnya, yang rusak atap dan dindingnya, bisa mendapat bantuan.

Syarat untuk menerima bantuan rehabilitasi yakni tidak layak huni dan masuk data kemiskinan, dan status tanah jelas atau tidak ada sengketa, serta ada swadaya dari masyarakat.

"Tujuan utama bantuan rehabilitasi RTLH adalah rumah warga atau penerima lebih layak huni," katanya.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kulon Progo Suparno mengatakan jumlah RTLH di Kulon Progo memang masih banyak. Hal ini sudah dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) setiap tahun.

Namun, alokasi anggaran untuk penanganan RTLH belum bisa maksimal karena keterbatasan anggaran.

"Kemampuan keuangan pemkab yang terbatas," katanya.

Baca juga: Rumah tidak layak huni di Kota Yogyakarta tersisa 2.027 pada akhir 2022