4.427 jiwa tercatat ajukan kepesertaan JKN APBD Kulon Progo

id Kulon Progo ,Jaminan kesehatan ,Dinkes Kulon Progo ,BPJS Kesehatan

4.427 jiwa tercatat ajukan kepesertaan JKN APBD Kulon Progo

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat jumlah masyarakat yang mengajukan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional penerima bantuan iuran APBD sebanyak 4.427 jiwa sejak Januari hingga 6 Februari 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Kamis, mengatakan dari 4.427 jiwa yang mengajukan, yang lolos untuk dikirim ke BPJS Kesehatan Kabupaten Kulon Progo untuk diproses kepesertaannya sejumlah 40 persen atau 1.770 jiwa.

"Sedangkan lainnya, 53 persen atau sejumlah 2.373 dinyatakan sudah terdaftar aktif sebagai peserta JKN baik baik PBI APBN maupun APBD. Sisanya, 7 persen mempunyai data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid," kata dia.

Baca juga: Dinsos Kulon Progo menerima tambahan permohonan rekomendasi JKN

Ia mengatakan tim kabupaten intensif melakukan sosialisasi tentang hal itu. Sosialisasi langsung kepada panewu (camat) dan lurah se-Kulon Progo.

"Kemudian, diterbitkannya surat edaran bupati tentang pengajuan kepesertaan JKN PBI APBD Kulon Progo," katanya.

Sebelumnya, Sri Budi Utami mengatakan selama dua tahun berturut-turut, Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menganggarkan premi Jaminan Kesehatan Nasional penerima bantuan iuran sebesar Rp23 miliar selama dua tahun berturut-turut.

"Anggaran Rp23 miliar tersebut disediakan pembayaran premi peserta JKN PBI APBD kabupaten pada 2023," katanya.

Dia mengatakan kendala yang dihadapi syarat PBI pemda yang diatur dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Nomor 110 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah penduduk miskin/tidak mampu.

Saat ini, katanya, memang tidak mudah menemukan warga miskin/tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, karena hampir semuanya sudah terkaver, baik di APBN maupun APBD.

Untuk itu, ia mendorong warga yang mampu mengikuti jaminan kesehatan mandiri.

"Selain menambah cakupan warga miskin atau tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, maka perlu didorong warga yang mampu untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui jalur mandiri," katanya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta berkomitmen pertahankan capaian UHC JKN