Yogyakarta (ANTARA) - Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Blora AA naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini polisi sudah menetapkan AA sebagai tersangka dan naik ke tahap penyidikan. Sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/320.A/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 17 November 2022," kata korban sebagai pelapor Sri Budiyono, Senin.
Sri Budiyono didampingi kuasa hukumnya Toni Triyanto mengemukakan bahwa pada hari ini, Senin, korban menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sebagai saksi.
Budiyono selama empat jam dimintai keterangan tambahan terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta Pasal 264 KUHP dan 266 KUHP.
Menurut Budiyono, penyidik menyampaikan sedikitnya 14 pertanyaaan untuk tambahan berita acara pemeriksaan terkait kronologi kejadian dugaan penipuan dan penggelapan.
"Saya diperiksa hampir selama empat jam untuk membuat tambahan BAP," ujar Budiyono usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng.
Toni Triyanto selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pada pokoknya harus segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena selama ini tersangka tidak ada iktikad baik dan terkesan "menyepelekan" perkara ini. Dalam proses penegakan hukum pidana, penyidik harus tegas.
"Bukti ketegasan itu seharusnya dilakukan penahanan terhadap tersangka, agar klien kami merasa dilindungi oleh hukum," kata Toni Triyanto.
Berita Lainnya
AHY miliki puluhan target operasi berantas mafia tanah di Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 12:50 Wib
Pemerintah terbitkan 38.194 sertifikat tanah elektronik
Rabu, 1 Mei 2024 16:13 Wib
Melalui PTSL, 91,3 juta bidang tanah di Indonesia bersertifikat
Rabu, 1 Mei 2024 6:21 Wib
Presiden Jokowi izinkan sertifikat elektronik menjadi agunan di perbankan
Selasa, 30 April 2024 19:37 Wib
Presiden Jokowi: Mafia tanah berkurang karena masyarakat pegang sertifikat
Selasa, 30 April 2024 19:32 Wib
Lewat citra satelit, BRIN mendeteksi kerentanan longsor
Jumat, 26 April 2024 9:14 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
BRIN sebut patogen tular tanah masalah serius tanaman jagung di Indonesia
Rabu, 17 April 2024 15:21 Wib