Korupsi, Sekda Kendari ditahan

id Kejati, Sultra, ungkap, modus, Sekda, Kendari, pada, kasus, korupsi, perizinan

Korupsi, Sekda Kendari ditahan

Kasipenkum Kejati Sultra Dody (kanan) dan Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra, Setiawan Kholiq (tengah) saat merilis kasus dugaan korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/grastifikasi terkait proses pemberian perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang menjerat Sekda Kota Kendari inisial RT, Senin (13/3/2023) (ANTARA/Harianto)

Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengungkap modus Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang atau suap/grastifikasi terkait proses perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Senin, mengatakan kasus tersebut bermula pada Maret 2021, saat itu PT Midi Utama Indonesia yang merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi tertarik membuka gerai karena melihat Kota Kendari sebagai daerah potensial.

Pihak perusahaan saat itu, mengurus perizinan setelah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari inisial SK, tersangka SM yang merupakan Tenaga Ahli Wali Kota, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A dan tiga pegawai PT Midi Utama Indonesia.

"Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk (tersangka) SM dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Dia mengungkapkan dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap bantuan coorporate social responsibility (csr) PT Midi Utama Indonesia yang memegang lisensi gerai Alfamidi.

"Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan, kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan Program Kampung Warna-Warni Petoaha Bungku Toko, perizinannya akan dihambat," katanya.

Karena hal tersebut, lanjut Dody, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut. Selain itu juga para pihak tersebut meminta manajemn PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lokal.

Dijelaskan, pada permintaan dana CSR kepada PT Midi Utama Indonesia, Sekda Kota Kendari inisial RT bersama Tenaga Ahli Wali Kota Kendari inisial SM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka diduga membuat rencana anggaran biaya (RAB) fiktif pada tahun 2021 untuk kegiatan Kampung Warna-Warni yang sebelumnya telah dianggarkan di ABPD.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024