KPU KulonProgo: Daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilu capai 347.128 pemilih

id DPHP,Kulon Progo,KPU Kulon Progo,Pemilu 2024

KPU KulonProgo: Daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilu capai 347.128 pemilih

Rapat pleno di tingkat kecamatan di Kulon Progo terkait daftar pemilih hasil pemutakhiran Pemilu 2024. (ANTARA/HO-Dokumen KPU Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024 di daerah ini  pada Senin, pukul 12.00 WIB, mencapai sebanyak 347.128 pemilih.

Seperti diketahui, data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri di Kulon Progo sebanyak sebanyak 347.839 pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan sebanyak 347.128 pemilih terdiri atas laki-laki 169.076 pemilih dan perempuan 178.052 pemilih.

"Data ini terus bergerak. Data ini berdasarkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) per Senin (3/4). Data ini terus berubah dan bergerak," kata Yayan.

Ia mengatakan KPU Kulon Progo bersama panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024.

Sesuai dengan jadwal dalam pemutakhiran data pemilih, DPHP tingkat PPS dilaksanakan pada 30-31 Maret 2023. Selanjutnya, di tingkat PPK dilaksanakan 1-2 April 2023.

"Rapat pleno di tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada 5 April 2023," katanya.

Dia mengatakan kendala utama dalam rapat pleno DPHP, yakni pemilih ganda. Misalnya, kode 8 yang seharusnya pindah ke tempat pemungutan suara (TPS)  2 tetapi masih di TPS 1. Seharusnya, di TPS 1, si A sudah tidak memenuhi syarat dan di TPS 2 diaktifkan.

"Mungkin karena dia sudah merasa melakukan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap si A di TPS 1, dan mengaktifkan di TPS 2, tetapi di sistem masih belum sehingga menjadi ganda dan harus diselesaikan proses pleno," katanya.

Kendala lainnya, papar dia, yakni masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait soal TMS orang meninggal.

"Petugas KPU Kulon Progo belum melakukan TMS terhadap data pemilih yang meninggal dunia karena tidak ada alat bukti berupa sertifikat atau keterangan kematian dari desa/kelurahan," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024