Disnakertrans Bantul deteksi dini perusahaan terkait pemberian THR bagi pekerja

id Pemberian THR Lebaran ,Deteksi dini perusahaan ,Disnakertrans Bantul

Disnakertrans Bantul deteksi dini perusahaan terkait pemberian THR bagi pekerja

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan deteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja ataupun karyawan menjelang Lebaran tahun 2023.

"Kami akan melakukan deteksi dini, ke beberapa sampel perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 1.000 karyawan, mulai besok (5/4) kita lakukan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, Selasa.

Menurut dia, dalam deteksi dini terhadap perusahaan terkait THR dengan berkunjung ke beberapa pihak pemberi kerja itu, pihaknya akan menggandeng atau kerja sama dengan lembaga tripartit daerah maupun dewan pengupahan Kabupaten Bantul.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya akan menanyakan kondisi perusahaan termasuk kesanggupan dalam memberi THR kepada karyawan yang kewajibannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja.

"Jadi kita akan sampel ke perusahaan- perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan, kalau di Bantul perusahaan dengan 1.000 pekerja tidak banyak, hampir 10 perusahaan, karena kita kelasnya menengah ke bawah, UKM-UKM," katanya.

Ia menyebutkan, total perusahaan yang beroperasi di Bantul dan tercatat di wajib lapor perusahaan sebanyak sekitar 2.600 unit perusahaan. Harapannya semua perusahaan dapat memberikan THR bagi pekerja atau karyawan.

"Tahun kemarin tidak banyak, hanya ada beberapa lima aduan untuk Bantul, harapan kita tahun ini 'clear', tidak ada pengaduan, dalam arti teman teman perusahaan juga memenuhi kewajiban untuk membayar THR kepada saudara-saudara pekerja kita," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, dalam rangka pelaksanaan pemberian THR perusahaan kepada pekerja, pihaknya telah membuka posko pengaduan di kantor Disnakertrans, untuk menerima aduan dan konsultasi dari pekerja apabila tidak menerima hak-haknya.

"Sesuai regulasi, THR diberikan apabila sudah bekerja satu tahun lebih, maka perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji, kalau masa kerja delapan bulan ya besarannya delapan per 12 dikali gaji pokok," katanya
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024